SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sempat adu argumen dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Situasi panas tersebut terjadi saat penggusuran rumah di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Sebanyak 28 rumah di kawasan tersebut harus robohkan. Warga sempat bersitegang dengan petugas kepolisian dan juru sita dari PN Surabaya. Bahkan, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ikut turun.
Saling dorong terjadi. Sebelum akhirnya Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP *Toni Kasmiri* berteriak memberikan semangat kepada para personelnya agar mengamankan siapapun yang menghalangi proses eksekusi.
"Kalau ada yang memblokir tangkap," teriak Toni di barisan paling belakang, Rabu (9/8/2023).
Aksi saling dorong itu berlangsung sekitar 30 menit dan warga memutuskan untuk menyerah. Warga mengaku tak bisa berbuat lebih, lalu pasrah dan mengeluarkan satu persatu benda dari rumahnya.
Juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi mengatakan, eksekusi itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby juncto Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 9 Mei 2023. Dalam putusan itu menyebutkan, hakim menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.
Lalu, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan, peralihan hak atas objek sengketa antara Tergugat II, Raden Kanjeng Mas Haryo Soerjo Wirjohadipoetro dengan Tergugat I Sidik Dewanto sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 93, tertanggal 7 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, hingga menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
Hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².
"Sengketa ini antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Yang mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 10 Maret 2020," kata Adhi saat ditemui di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Adhi menjelaskan bila dalam putusan hakim PN Surabaya juga menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau menghuni di lahan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak perkara ini mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut.
Sementara itu, puluhan KK yang dieksekusi hari ini mengaku tak tahu harus kemana dan tinggal di mana. Sembari mengusung sejumlah perabotan rumah tangga, mereka hanya duduk termenung, sesekali melihat sisi depan rumah masing-masing.
Setidaknya, ada 28 rumah warga di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dan dihuni 25 KK. Warga yang menolak hal tersebut bergotong royong melakukan perlawanan, salah satunya dengan memblokade gang berukuran sekitar 3 hingga 4 meter itu.
Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil. Lantaran, usai juru sita membacakan petikan eksekusi, emosi warga tak terbendung. Begitu pula ketika para juru sita memerintahkan sejumlah petugas untuk segera mengeluarkan sejumlah perabotan rumah tangga dari dalam rumah-rumah warga. ( Red )