SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA – Maraknya penarikan kabel internet fiber optik (FO) di Kota Surabaya semakin membuat tata kota terlihat semrawut, terutama di wilayah jalan raya dan permukiman warga. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik saat ini adalah kawasan Kecamatan tambak sari kelurahan ploso, di mana diduga pemasangan kabel internet oleh provider fiberstar dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Saat tim media melakukan konfirmasi di lapangan, ditemukan salah seorang pengawas bernama rici. Menanyakan soal perijinan tentang fiberstar tidak dapat menunjukan, dengan mengucap masi dalam pengurusan, kemudian datanglah pak rt ,rw dan wakil beserta babinsa sebagai pemangku wilayah. diduga sebagai pengawas proyek. Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan, tidak ada bukti resmi yang bisa ditunjukkan. "Masih dalam proses pengurusan, Mas," ujar Rici singkat.
Dari hasil investigasi media Surabaya.News, diketahui bahwa kabel internet tersebut dipasang dengan cara menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa adanya penataan yang rapi. Hal ini membuat keberadaan kabel FO tampak semrawut dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Keberadaan kabel internet yang dipasang secara sembarangan ini sering kali menjadi polemik lintas sektoral, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah. Persoalan ini berkaitan erat dengan aspek legalitas, perizinan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat ditingkatkan.
Disaat awak media melaporkan terkait penemuan itu ke pihak kecamatan tidak menunggu lama dapat respon cepat kasi trantib bapak Jarot dan anggota satpol pp kecamatan Tambaksari turun ke lapangan,akan tetapi sangat di sayangkan ,bukan menindak malah berpihak ke RW /RT yang membiarkan pekerjaan penarikan kabel udara milik fiberstar yang di duga tidak mengantongi izin dan seolah olah menyalahkan awak media dan membiarkan pekerjaan tersebut berjalan,dan dengan dahli ini wargaku dan saya tidak mengetahui tentang peraturan daerah (Perda) terkait perizinan jaringan utilitas dan menyarankan awak media menanyakan hal tersebut ke dinas terkait," ujar bapak Jarot selaku kasi trantib, sungguh sangat di sayangkan tindakan dan ucapan yang di lontarkan bapak Jarot.
“Perlu dipahami bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan regulasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Prosedur perizinannya wajib lengkap dan tidak bisa dijalankan secara paralel tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Hanaf Pemimpin Redaksi media online.
Hanafo menambahkan bahwa kebanyakan provider saat ini justru mengerjakan proyek terlebih dahulu sambil mengurus perizinan. Bahkan dalam beberapa kasus, hanya surat izin lingkungan yang dikantongi, itu pun terkadang tanpa melalui prosedur yang benar.
Masih Hadi di saat kita melakukan konfirmasi terkait perizinan ke pihak dinas melalui aplikasi WhatsApp dengan tegas mengatakan untuk permohonan izin pemanfaatan termasuk jaringan utilitas tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya.
“Kebutuhan akan internet memang tinggi, dan ini mendorong banyak provider menjangkau pelosok kota. Tapi kenyataannya, banyak kabel FO yang terpasang asal-asalan dan belum memiliki izin resmi dari dinas terkait. Hal ini mengindikasikan adanya upaya dari perusahaan untuk menghindari biaya sosial yang lebih besar,” ungkap topan, salah satu anggota ormas.
Lebih lanjut, topan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas,
“Ini menyangkut potensi PAD yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Satpol PP harus lebih sigap dalam menanggapi laporan masyarakat dan media. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan kabel atau penutupan proyek yang belum berizin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak fiberstar terkait dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.
( KS )