Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 7/6/2023 sekitar pukul 03.00 WIB,di jalan kalilom lor indah GG anggrek nmr 73 Surabaya.Dari ketiga pelaku yang masih menjadi DPO 2 orang, ( RH ) laki laki asal Surabaya.
Sebelumnya petugas sudah mendapatkan laporan rekaman CCTV dari warga terkait pencurian dengan pemberatan (Curat), selanjutnya tidak menunggu waktu yang terlalu lama , sehingga petugas melakukan lidik, serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 20.00 WIB ,perugas melakukan penangkapan terhadap satu pelaku berinisial OP yang tinggal di kota Surabaya.
Menurut kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menyampaikan, bahwasanya memang benar, anggota kami melakukan penangkapan satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan ,yang dua pelaku masih dalam pengejaran anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," Ujar Suroto.
Lanjutnya "Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas antaranya 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu,"
"Hukuman yang akan di berikan kepada pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” Ucapnya. ( Fetdy )