Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Diduga Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris, TJOA AMELIA Menggugat Adik Kandungnya Di Pengadilan Negeri Surabaya Terhadap Harta Warisan Rumah Di Jalan Juwingan 99

Senin, 15 Mei 2023 | Mei 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T12:09:21Z





JAKARTA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Jakarta - Terkait hak waris atas tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut kini menjadi sengketa hukum.

Adanya indikasi peralihan atas alas hak terhadap obyek warisan, hingga berujung dijualnya tanah dan bangunan sepihak dan secara manipulatif oleh salah satu ahli waris lain, membuat salah satu ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang
sama melakukan upaya hukum.

Merasa telah di rampas hak kepemilikan atas warisan, salah satu ahli waris bernama Tjoa Amelia, melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan Lasamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno berinisiatif menempuh jalur hukum atas adanya dugaan
peralihan atas tanah dan bangunan yang secara historical merupakan bagian dari harta peninggalan (Warisan).

"Betul, Dhipa Adista Justicia Lawfirm cabang Surabaya mendapat kuasa dari
klien kami atas nama Tjoa Amelia, salah satu ahli waris yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di Gubeng, Surabaya,"ujarnya kuasa hukum

Tjoa Amelia melalui Kantor
Hukum Dhipa Adista Justicia memperjuangkan hak warisanya yang telah dijual sepihak oleh adik kandungnya yang bernama Tjoa Rimba Maliki dengan cara manipulatif," ujar Romanus Boni Rebon.SH Lawfirm, Romanus Boni Rebon.SH., memberikan keteranganya kepada media ini di Kantor Pusat DAJ, di Grogol Jakarta Barat, Minggu (14/5).

Setelah melihat riwayat dari proses adanya warisan tersebut, lanjut Nicho menjelaskan, Kantor Hukum DAJ melalui DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH Marusaha.SH.,MH - Romanus Boni Rebon.SH - Nicho Hezron.SH.MH.- Drs.Frankie Samosir.SH - Ir.Sukiman

Djohani.SH.,MH - Jessie Hezron.SH.,MH telah melayangkan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan Perkara No.1372/Pdt.G/2022/PN.Sby., terhadap pihak-pihak yang
telah berupaya melakukan proses peralihan tanah dan bangunan secara cacat hukum, termasuk adik kandungnya yang Bernama Tjoa Rimba Maliki
tersebut.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum, pada sekitar tahun 2014 antara Tjoa Amelia,Alm. Erwin Adiyanto dan Tjoa Rimba Maliki (DPO) berkumpul dalam salah
satu acara pertemuan keluarga, membicarakan hal-hal terkait dengan pengurusan harta warisan peninggalan Alm. Tjoa Henry Tjahyono, yang mana
pada saat tersebut Tjoa Rimba Maliki (DPO) menyampaikan dihadapan Tjoa Amelia dan Alm. Erwin Adiyanto bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 seluas 380
M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), berada dalam penguasaannya sebagaimana di buktikan dengan adanya Surat Keterangan yang ditandatagani
oleh Tjoa Rimba Maliki (DPO) yang menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 tersebut berada dalam penguasaanya.

"Pada tahun 2021 Tjoa Amelia selaku salah satu ahli waris yang sah mendapati informasi tanah dan bangunan di Jln. Juwingan No. 99, bahwasanya obyek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh Tjoa Rimba Maliki (Adik kandung)".

Berinisiatif mengkonfirmasi kabar tersebut, Tjoa Amelia (klien kami) langsung mendatangi penghuni dari rumah warisan tersebut dan mempertanyakan keabsahan proses pembelian oleh penghuni
atas obyek tanah dan bangunan itu," jelas kuasa hukum.Lebih lanjut, pertemuan antara Tjoa Amelia dengan penghuni rumah (Basuki) di Kantor RW setempat menunjukkan kecacatan prosedural jual beli. Dimana
penghuni rumah yang menyebut telah membeli dari Tjoa Rimba Maliki tidak memegang bukti kuat dalam pembelian obyek tanah dan bangunan dengan
luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut.
"Hasil konfirmasi klien kami yang mendatangi langsung penghuni rumah di Jln Juwingan No.99 itu mendapati tidak ada satupun bukti yang menunjukan terkait dengan status peralihan tanah dan bangunan tersebut.Sehingga atas hal tersebut kami dan klien berkesimpulan tidak ada satupun alas hak yang dimiliki oleh penghuni/pembeli (Basuki) dalam menempati tanah dan
bangunan warisan tersebut," tukasnya. Adapun legal standing Tjoa Amelia selaku ahli waris yang mendapat kuasa
dari para ahli waris lainnya dari Alm.Tjoa Henry Tjahyono, sehingga melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno, telah dengan dasar pertimbangan hukum yang tepat dalam menarik Tjoa Rimba Maliki sebagai salah satu pihak Tergugat oleh karena menjadi dugaan kuat dan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pada tahun 2014 setelah Alm. Tjoa Henry Tjahyono meninggal dunia pada tahun 2010 silam, Sertifikat Hak Milik No.72 masih berada pada penguasaan Tjoa Rimba
Maliki, sehingga sangat tidak masuk akal apabila telah terjadi peralihan jualbeli antara Alm. Tjoa Henry Tjahyono dan para pembeli-pembeli termasuk
Basuki yang didasari dengan Ikatan Jual Beli, sedangkan Sertifikat Tanah dan Bangunan tersebut masih berada di Tjoa Rimba Maliki.

Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dalam mencari dan menemukan kebenaran atas alas hak peralihan tanah dan bangunan yang pada saat terjadinya peralihan sampai kepada Basuki, tidak melibatkan para ahli waris sah dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Perkara No.
1372/Pdt.G/2022/PN.Sby. di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Tjoa Amelia yang berkedudukan sebagai pihak Penggugat dalam petitum pada
pokok perkara gugatan yang didaftarkan oleh Dhipa Adista Justicia meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tjoa Amelia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, selain dari itu adapun petitum yang tegas disampaikan yakni, Menghukum TERGUGAT-IV
(IC.BASUKI) dan/atau siapapun untuk segera keluar dan mengosongkan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Juwingan, No. 99, RT/RW :
003/011, Kel. Kertajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60282. Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 72 (tujuh puluh dua) tercatat
atas nama Tjoa Henry Tjahyono dan menyerahkan kepada PENGGUGAT (Ic.Tjoa Amelia) seketika setelah putusan dibacakan. ( Red )
×
Berita Terbaru Update