Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuhan Di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya Di Tangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Selasa, 09 Mei 2023 | Mei 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T12:13:17Z





Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


SURABAYA - Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Press Release di area Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kamis 11/5/2023

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana terkait penganiayaan , pemerkosaan hingga mengakibatkan sampai menghilangkan nyawa.





Awal mula Kejadian terjadi pada hari minggu 16/4/2023 di daerah Kedung mangu timur Gg 3 kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya

Orang tua melaporkan kejadian hilangnya anak yang tidak kunjung pulang ke rumah, akhirnya keluarga melaporkan ( N ) 14 tahun ke pihak Polsek Kenjeran Surabaya

Dari hasil laporan tersebut, Polsek Kenjeran menemukan korban sudah tergeletak dengan tidak bernyawa di gudang peluru kedung cowek Surabaya

Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 14 April 2023 merencanakan pembunuhan pada korban N, lalu pada 16 April 2023 pihak korban ketemuan dengan pelaku Y 16 th dan R 14 th di jalan Bulak Banteng , sehingga korban di ajak pelaku ke gudang peluru."ucap Arief Ryzki Wicaksana

"Di lokasi yang sepi, pelaku akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap korban,dengan cara mencekik,melakban bahkan di setubuhi hingga korban di tusuk di bagian tubuhnya,"ujarnya

"Motif yang lakukan oleh pihak pelaku yaitu karena adanya rasa cemburu terhadap korban,dan rasa ingin memiliki dan menguasai sebuah handphone dari korban,"sambung Kasatreskrim

Barang bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian berupa 1 buah dosbook HP,1 buah Hp OPPO ,1 buah handwrap,dan 1 buah kaos oblong warna putih

Pelaku yang masih di bawah umur terjerat hukuman pasal yang di sangkakan pasal 80 ayat (3)jo 76c dan atau pasal 81 ayat(1) jo 76d UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Red )


×
Berita Terbaru Update