Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Gresik Menangkap Pelaku Penipuan Dengan Cara Penggandaan Uang

Senin, 16 Januari 2023 | Januari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-16T15:18:03Z



Gresik//Mimbar-Demokrasi.Com

Satreskrim Polres Gresik bertindak secara cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan laporan pengaduan dari seorang korban

Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik


Setelah itu dilakukan pengeledahan petugas dan menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut, "sambungnya

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yg tersimpan di Lemari Es milik MY. Petugas menanyakan terkait dgn kepemilikan 23 Buah Ampul Darah Beku tersebut dan asal darimanakah Barang diperoleh.
Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun penggandaan uang,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Daniel )

×
Berita Terbaru Update