Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap tiga pelaku yakni Aris , Arifin dan Ismail, ketiga tersebut adalah seorang curanmor yang sudah melakukan di 15 TKP 8 diantaranya ada di wilayah hukum Polsek Simokerto dan 7 yang lain ada di wilayah Surabaya tapi di luar Polsek Simokerto. Surabaya Selasa 17 Januari 2023 ,Siang hari
Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Dwi " Jadi tiga tersangka ini mempunyai peranan masing-masing yang pertama Aris punya peranan dia menyamar sebagai driver ojek online dengan menggunakan jaket grab ,Arifin dan Ismail menentukan posisi di mana yang akan menjadi sasarannya, setelah itu nanti yang driver ojek online ini akan menunggu, yang berperan aktif adalah Ismail, berperan untuk merancang skenario sekaligus sebagai eksekutor utama menggunakan kunci," ucapnya
Alat bukti yang di gunakan untuk membuka kunci yaitu magnet kunci dengan digandengkan kunci delapan lanjut setelah sudah masuk akan menggunakan kunci t memang simple memang dirancang sedemikian rupa sehingga dalam pergerakannya tidak muncul terlalu banyak gerakan dan barang bukti yang di gunakan untuk melakukan sebuah kejahatannya yaitu sebuah kendaraan bermotor Revo,"sambungnya
Selanjutnya apabila sudah berhasil mereka berdua akan berboncengan, hasil dari pencurian tersebut disambungkan langsung ke Mr x adalah seorang penadah ,hasilnya dibagi tiga, sebelum dilaksanakan pencurian mereka bertiga diawali dengan kegiatan untuk menambah kepercayaan diri dan keberanian setiap kali sebelum melakukan mereka bertiga melakukan kegiatan pesta sabu dulu sehingga dalam pelaksanaannya seperti disampaikan ee menimbulkan kepercayaan diri dan keberanian
"Setelah kita pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat lanjut kita teruskan dengan hasil lidik dari teman-teman anggota Reskrim sehingga pada tanggal tersebut kita menemukan Aris dan Ismail pas sedang berboncengan mencari sasaran setelah ketemu dengan petugas mereka berusaha untuk melarikan diri ,lalu kita berikan tembakan peringatan eh tidak di kubis dengan terpaksa kita memberikan timah panas kepada Aris dan Ismail sehingga bisa kita tangkap"
"Akhirnya mengembang kepada atas nama Arifin ,pada waktu penangkapan ada di rumah sedang tidur jadi total ada tiga pelaku utamanya,"Ujarnya
Hukuman yang akan di terima yaitu pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari. ( DANIEL)