Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mapolda Jatim Mengamankan Pelaku Uang Palsu Yang Beredar Di Pulau Jawa Dan Sekitarnya

Kamis, 03 November 2022 | November 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-03T08:43:24Z




Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com

Peredaran uang palsu di sekitaran pulau Jawa telah di amankan oleh Mapolda Jawa Timur, hasil kinerja kerjasama dengan Polres Kediri, Kamis 3/11/2022 siang hari


Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto langsung Pimpin conferensi pers yang juga di hadiri Kapolres kediri AKBP Agung Setyo Nugroho yang juga Tampak Hadir kejaksaan Tinggi Jawa Timur Farhan, Kasat Reskrim Polres Kediri Akp Riskika Atmada, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes pol farman dan para Pju polda jatim dan polres kediri dalam conferensi pers uang palsu di halaman Polda jatim

Dalam penyampaian Kapolres Kediri AKBP Agung setyo Nugroho telah menerima Laporan di Bank BRI sejumlah Rp. 4.000.000 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 01 November sudah di Selediki oleh polres kediri di back up oleh Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah mengamankan 11 Tersangka di wilayah hukum Polda jatim maupun Polres Kediri.



Kepala korwil bank BI bapak budi hanoto menyatakan Kepada pihak Media yang pada saat conference pers di gedung mapolda jatim berterima kasih telah membongkar Uang palsu di wilayah Polda Jatim dan wilayah hukum polres kediri bank Indonesia siap mendukung untuk mensosialisasikan uang palsu kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur tersebut.

“Kombes Pol Farman memaparkan, dari sebelas tersangka yang berhasil diamankan oleh satuan Resmob Polda Jatim lima puluh lima item barang bukti berupa mesin cetak, dan uang Upal sudah tercetak sebesar delapan ratus milliar (800.000.000.000),” urainya.





Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditreskrimsus Polda jatim dan Polres kediri Jawa Timur serta tersangka mendekam di mapolda Jatim guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Untuk sebelas tersangka yang sudah diamankan akan dijerat demgan Pasal 36 ayat 1 2 dan 3 UU.No 7 tahun 2021 tentang uang dengan ancaman (15) lima belas tahun penjara dan akan dikenakan denda lima puluh milliar,” ungkapnya. ( Andik )
×
Berita Terbaru Update