Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Banyaknya Kasus viral beberapa waktu lalu, mulai dari Terbunuhnya Brigadir Joshua ditangan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo, Tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan ratusan korban jiwa bahkan penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.
Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua yang sudah masuk tahap persidangan bahkan kasus Kanjuruhan yang sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka patut mendapat apresiasi dari masyarakat akan transparansi kinerja APH.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan penanganan kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark Surabaya yang sudah 7 Bulan Berjalan namun para tersangka masih menghirup udara segar bahkan kasus ini 2X lipat lebih lama dari kasus Pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain drama pembunuhan Brigadir Joshua, Masyarakat seakan disuguhkan dengan lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap para tersangka Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark yang notabenenya kita ketahui ketiga tersangka merupakan para petinggi pengelola Kenpark.
Meski sudah P21, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark ini terbilang seakan ditutupi dan ngambang, dimana sejak awal saat dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono tidak pernah memberikan statement maupun membalas konfirmasi awak media baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler.
Hingga kini awak media masih mempertanyakan kinerja dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sehingga dalam hal ini menjadi PR bagi Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Diketahui bahwa Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark ini sudah P21, namun masih tahap 1, bahkan hingga saat ini belum diketahui kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Perak yakni tahap II.
Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik beberapa waktu lalu.
"Kemaren saya sudah kordinasi dengan penyidik, Masih di kordinasihkan dengan kejaksaan". Kata Suroto.
Berbeda dengan jawaban Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yudha Sukmana yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan saat dipertanyakan kapan Tahap II akan di lakukan.
"Waduh kalau tahap 2 sudah kewenangan kejaksaan yg menentukan waktunya mas. Mohon maaf sekali". Balas Yudha.
Bahkan beberapa waktu lalu salah satu Ormas Kesukuan yang ada di Surabaya ramai di pemberitaan akan mengawal kasus tersebut dan mengadakan aksi demo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak jika tidak ada penangkapan terhadap para tersangka.
Namun hal tersebut hilang seakan ditelan bumi usai kabar adanya pertemuan para petinggi ormas tersebut dengan Sutiaji (tersangka/ Owner pengelola Kenpark).
H. Husnin Tokoh Masyarakat Madura yang berdomisili di Surabaya ikut menanggapi hal tersebut, beliau menyayangkan kinerja Polres Tanjung Perak yang sangat lamban dalam penegakan supremasi hukum terhadap para tersangka kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark.
"Ada apa....? sehingga APH terkesan Takut untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka, Kami meminta Kapolda Jatim yang baru Irjen pol Toni Harmanto untuk memeriksa para penyidik dalam kasus ini, bahkan kami akan bersurat Ke istana dan Kapolri melalui lembaga kami". Tegas H. Husnin, Kamis 03 November 2022.( Andik )