SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sabtu 28/9/2024, team media menemukan terduga tersangka ( UD ) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu,yang hanya mendekam di sel selama 4 hari, selanjutnya tersangka bisa menghirup udara segar
Inisial UD telah menyampaikan ke team awak media, bahwasannya pada bulan agustus 2024 telah di amankan oleh pihak Satreskoba Polrestabes Surabaya unit 2,dan di mintai uang penyelesaian dengan nominal 50 juta rupiah
Saat di konfirmasi melalui Telp WhatsApp,terkait adanya dugaan suap senilai 50 juta,Iptu Eko Kanit 2 menyampaikan ke awak media,tersangka tersebut sudah kami kirim ke rehabilitasi Plato mas,dan ini dari keluarga yang tidak mampu ( miskin ), keterangan lebih lanjut silahkan bisa hubungi ke pihak Rehab Plato mas,"ucap Kanit Eko. Senin ( 30/9/2024 )
Selanjutnya pihak awak media melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp ke Bu Dita ( owner Rehabilitasi Plato ) terkait adanya dana yang masuk ( suap ) senilai 50 juta dan terduga tersangka bisa menghirup udara segar, Dita menyampaikan,memang kami menerima titipan pengguna narkoba dari pak Eko Polrestabes Surabaya di bulan Agustus 2024,mengenai nominal 50 juta ( saya tidak menerimanya ),coba saya nanti akan koordinasi lagi dengan pak Eko ya mas,''tutur Dita
Dari hasil konfirmasi yang sangat aneh sekali, seakan akan lempar permasalahan yang tidak akan ada ujungnya ( Z )