SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Maraknya koperasi simpan pinjam di wilayah Kota Surabaya terutama wilayah Gubeng Klingsingan,di karenakan takut mendapatkan pantauan dari Dinas perpajakan dan perusahaan tersebut melakukan penahanan Ijazah terhadap seorang karyawan yang bekerja sebagai marketing di lapangan dan tidak lepas kemungkinan Koperasi tersebut tidak transparansi terhadap nasabah saat melakukan transaksi pinjaman.
Salah satu Narasumber yang memberikan informasi kepada Awak Media di wilayah Gubeng beliau menunjukan Berkas kertas lembaran Kuning berlogo koperasi simpan pinjam saat mengajukan pinjamannya di koperasi, Dengan Kertas kuning yang tidak diterangkan berapa nominal pinjaman dan potongan tabungan yang ditulisnya. "Nasabah Merasa Pihak Koperasi Simpan Pinjam tidak transparan terhadap nasabah saat melakukan Pinjaman," Ujar Nasabah.
Saat tim investigasi dari Awak Media mengkonfirmasi Di kantor Koperasi Simpan Pinjam wilayah Gubeng Klingsingan tersebut ternyata sesuai apa yang di ucapkan nasabah, Kantor Tidak Ada Pelakat Perusahaan Atupun Plakat Logo Koperasi Simpan Pinjam. Pada Hari Rabu (18/09/2024).
Setelah awak media konfirmasi langsung ke pihak kantor koperasi dan ditemui oleh "Bapak Bambang dan Bapak Ibnu" selaku penanggung jawab atau pimpinan cabang Gubeng, dan saat di konfirmasi terkait ijin koperasi ternyata Ijin yang di tunjukan berupa (RAT)
Selanjutnya awak media menanyakan prosedur kerja ternyata setiap karyawan wajib menaruh Ijazahnya untuk ditahan sebagai Jaminan Pekerjaan di perusahaan koperasi tersebut.
Saat awak media mempertanyakan "Apakah dibenarkan perusahaan menahan Ijazah karyawan? Jawab Pimpinan Koperasi dengan tegas "Tidak dibenarkan" Sebenarnya ini cuman peraturan di koperasi kami." Pungkas pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam.
Lanjutnya, "Keuntungan koperasi simpan pinjam sebesar 20 persen dan tabungan nasabah kurang lebih mencapai 10 persen," Ujarnya.
Lepas dari itu juga saat Pak Bambang dan Pak Ibnu ditanyai oleh Awak Media terkait berkas atau surat kuning angsuran ,beliau membenarkan prosedur sudah sesuai, tetapi tidak lepas dari itu, kami sebagai Awak Media Mempunyai Bukti Valid kalau di lapangan tidak sesuai dengan (SOP) kepada Nasabah,pimpinan cabang sempat mengelak dan pada waktu itu juga awak media menunjukan foto asli bukti kertas kuning dengan stempel berlogo Koperasi simpan pinjam.
Beliau langsung terdiam dan tidak bisa berbicara apa-apa, sebab menyadari ada pelanggaran terkait Karyawan dilapangan terhadap peraturan kerja dengan tidak transparansi kepada nasabah ataupun karyawan yang terkait Penahanan Ijazahnya. (Tim/Red)