SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Kapolsek Wiyung Kompol Gandhi Dharma Yudhanto S.H .S.I.K. M.H didampingi kasih humas Haryoko Polrestabes Surabaya telah mengadakan press release di Mako Polsek Wiyung. Surabaya,Jum'at ( 1/3/2024 )
Mengungkap kasus terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yg di lapaorkan sdr ((DD) yg di lakukan oleh tsk (ADP) 26 thn pekerjaan swasta
Yg beralamat di Panjang jiwo Surabaya"
"Tersangka melakukan aksi nya dengan cara mengatakan bahwa dirinya bisa memasukan pekerjaan kepada anak korban untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan BUMN dengan meminta imbalan terhadap korban DP atau uang muka sebersar Rp 50.000.00 (lima puluh juta rupiah)
agar bisa di terima masuk sebagai karyawan di BUMN
Sehingga pada hari kamis (01/12/22) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-
Selanjutnya korban mentransfer uang ke rekening tersangka 2 kali sebesar Rp 5.000.000,- dan Rp 3.000.000,-
Namun setelah korban menyerah kan uang dengan total Rp 13.000.000, tersangka hanya memberikan janji janji saja, sehingga 1 thn berlalu anak korban tidak pernah di proses untuk masuk sebagai karyawan di Perusahaan BUMN dan korban telah meminta tersangka untuk mengembalikan uang milik korban akan tetapi tersangka tidak mengembalikannya.
Karena resah, tersangka berbelit belit saat di tanya kepastian anak korban, apakah bisa masuk sebagai karyawan BUMN, selanjut nya korban mencari informasi ke pihak BUMN, ternyata mendapat keterangan bahwa tsk (APD) pernah bekerja di perusahaan rekanan BUMN namun sudah di pecat sejak bulan April 2023 di karenakan permasalahan penipuan dengan modus yg sama ( janji bisa memasukkan bekerja di BUMN)
karena perbuatan tersangka tsb, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000, dan melaporkan kasus ini tersebut ke pihak Polsek Wiyung
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal KUHP pidana 372 Jo 378 KUHP pidana.
( Fredy )