Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Paminal Polda Jatim Pelototi Penyidik Polres Sampang,Terkait Kasus Kepsek Cabul

Jumat, 01 Maret 2024 | Maret 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-01T09:11:14Z




SAMPANG//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Sampang,- Kasus dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepala sekolah di Omben, Sampang, Madura, yang ditangani Unit PPA Polres setempat, menjadi atensi Paminal Polda Jawa Timur.

Pasalnya, dugaan dilepasnya oknum kepsek tersebut, satu hari pasca digelarnya konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sampang, dengan dalih penangguhan penahanan.

Mirisnya, kabar dugaan pelepasan ini, menjadi perbincangan publik dan terkesan mencoreng nama baik korps baju cokelat di kabupaten identik dengan sebutan bumi Trunojoyo.

Bahkan, santer kabar diterimanya penangguhan tersangka pelecehan seksual inisial MFT, yang sudah tidak berstatus penghuni rumah tahanan, diduga dengan mahar puluhan juta.

Ironisnya, oknum penyidik Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, saat dikonfirmasi ihwal penangguhan tersangka kepsek cabul malah bungkam.

Tidaknya hanya itu, santer oknum penyidik terkesan mengabaikan konfirmasi dan alergi terhadap awak media, sehingga hal tersebut menjadi atensi Paminal Polda Jawa Timur.

"Berkas pemberitaan dugaan dilepasnya (penangguhan, red) kepsek tersangka pencabulan di Sampang, sudah diserahkan ke pimpiman," ujar AKP Heru penyidik Paminal Polda Jatim, saat dikonfirmasi, Jumat (01/03/2024).

Heru menegaskan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan, dan menganjurkan di update (tulis) kembali beritanya, serta akan dikirim ke pimpinan.

"Jika memang nanti ada petunjuk untuk turun, kami akan turun, namun jika tidak, kami limpahkan ke Sie Propam, yang penting diklasifikasi dulu semua berita-beritanya," pungkas Heru.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, dugaan pelepesan inisial MFT oknum kepsek cabul tidak ditampik Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dengan dalih penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan, berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis singkat Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari salah satu media online, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, juga tidak menampik terkait penangguhan oknum kepsek tersangka cabul tersebut.

"Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu," ujar Deddy.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait jemput paksa terhadap tersangka inisial MFT, Dedy mengatakan, hal tersebut akan diupayakan.

"Dalam pekan depan ini, kita akan upayakan P21, serta pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang," pungkasnya.

( Kamil )
×
Berita Terbaru Update