SURABAYA//MIMBAR-Demokrasi.Com
Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengembus transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram,dari jaringan Jawa Bali di salah satu parkiran hotel di Jalan Tunjungan. Jum'at ( 19/1/2024 ) siang hari
Anggota kepolisian juga mengamankan 2 kurir yakni RB dari Denpasar,dan EM dari warga Surabaya dan saat ini kedua tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Wakasat, Kompol Fadillah mengatakan,"kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di salah satu parkiran hotel,"ujar wakasat.
Sambungnya ,Narkotika itu jenis sabu seberat 6.265 gram (6 kilogram), serta narkotika pil ekstasi berbentuk hati dan jamur warna merah 10.068 butir.
"Dua jenis narkotika (sabu dan ekstasi) dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diranjau di pulau Bali," lanjut Fadillah
"Dengan demikian, penangkapan 2 tersangka dan barang bukti seberat 10,276 kilogram narkotika, apabila dirinci bisa menyelamatkan 72. 000 jiwa bebas narkoba," sambung Fadillah.
Sehingga, dua tersangka RM dan EM ini dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Dan; Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hukuman yang di terima dari 2 tersangka 6 tahun penjara, maksimal hukuman paling berat seumur hidup," ucap Fadillah.
Fredy