Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Di RSUD DR M Soewandhie Ricuh !!! Diduga pelayanan tidak maksimal serta alergi terhadap Wartawan

Jumat, 01 Desember 2023 | Desember 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-01T20:43:36Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


Surabaya,   -  Diduga Dirut RSUD DR M Soewandhi tidak mengindahkan instruksi Perwali yang sudah disampaikan oleh Bapak Eri Cahyadi selaku pemangku Kota Surabaya. Dimana Eri Cahyadi sebelumnya telah Sidak di RSUD DR M Soewandhi sudah menyampaikan untuk meningkatkan pelayanan disetiap Rumah Sakit di Surabaya yang sempat viral di medsos.
Namun kali ini terulang kembali mengenai keluhan terhadap pasien yang diduga pelayanannya kurang maksimal dan terkesan diduga alergi dengan Wartawan

Berawal dari pasien Moch Arifin berobat ke IGD DR Soewandi jam 18.30 WIB Selasa ( 27/11/2023 ).
Awal mula diperiksa oleh perawat hanya ditensi.
Keluhan pasien 3 macam : panas, pusing dan Pendarahan di dubur , namun tercatat pemeriksaan 1 macam penyakit panas dalam tercatat kategori Fase 5 ( penyakit ringan ).Dari perawat diarahkan ke loket lalu diarahkan untuk kembali ke perawat.
Dari loket menyampaikan pasien tidak tercover oleh BPJS, dikarenakan pasien masuk fase 5 ( kategori penyakit ringan )."Kenapa Saya hanya di tensi sudah dinyatakan masuk fase 5,"ucap Arifin dengan nada kesal.
Merasa kurang puas dalam hal pelayanannya, Arifin pulang dan periksa ke Klinik Waluyo Jati lokasi Surabaya terdekat dengan rumah, setelah diperiksa dinyatakan gejala DBD.

Di RSUD dr Soewandhie M Arifin bersama rekan awak media serta LSM TRINUSA menanyakan serta mau menemui dr. Billy Daniel Messakh sebagai Direktur RSUD dr. M Soewandi  terkait pelayanan di Rumah Sakit.
Ditemui Ibu Wiwik selaku Bagian umum & pegawaian, menyampaikan hingga tiga kali Dirutnya tidak ada ditempat.
"Tidak tau nanti pulangnya Jam berapa,"jelas Wiwik.
Penyampaian Wiwik ke awak media diduga menutupi keberadaan Dirutnya.
Team awak media menyampaikan ke Wiwik," diduga ini semua Settingan," ucap awak media.

Berkisar -/+ 10 menit tiba tiba Dirut dr Billy muncul menemui diruang tunggu lantai 7 dengan lantang menyampaikan kepada team yang berada di ruang tunggu ( pasien, team awak Media Warta Hukum serta LSM Trinusa )

Dari sebagian hasil video Billy menyampaikan," Saya sekarang minta Pers semua Keluar,".

Dengan telunjuk tangan kiri menunjuk ke raut wajah salah satu team,"Saya tidak mau diberitakan,"ujar Billy dengan irama tinggi.

Menyikapi etika dari seorang pemangku RSUD dr M Soewandhie yang menjabat selaku Dirut Rumah sakit diduga tidak pantas untuk dilakukan terhadap awak media serta melarang awak media sekaligus meliput buat kajian berita yang dikonsumsi oleh publik.
Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyarakatkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi pers untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.

Situasi yang kurang bersahabat, sehingga terjadi kericuhan di RS Soewandi apa yang telah disampaikan oleh Dirutnya terhadap team awak media dengan sikon yang terkesan kurang menghargai atas kehadiran serta melarang awak media untuk klarifikasi terkait pelayanan terhadap pasien.

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin

Apalagi, melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Bahkan larangan peliputan persidangan pengadilan oleh pers merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi.

Dari sikap apa yang disampaikan serta etika oleh Billy diduga merendahkan serta menciderai Harkat martabat Wartawan, LSM TRINUSA serta yang hadir. Untuk menyikapi permasalahan hingga terjadi kericuhan, awak Media beserta team segera menindak lanjuti ke Dinas terkait atas statment yang telah terjadi.

( Red )

Bersambung
×
Berita Terbaru Update