Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Reformasi Birokrasi Di DPRKPCKTR Surabaya Dianggap Patah Saat Dikonfirmasi Terkait SPBU Diduga Langgar Perda

Senin, 13 November 2023 | November 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T23:58:11Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, Media Mimbar-Demokrasi.com -   Reformasi birokrasi yang di agung-agungkan, nampaknya patah di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya (DPRKPCKTR).

Hal itu diketahui saat tim investigasi media yang dilindungi Undang-Undang harus gigit jari saat akan melakukan wawancara sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan terkait SPBU di Jl Indrakila yang diduga berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga terkesan menabrak Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018. Namun seolah patah di meja resepsionis. "Kita sudah konfirmasi ke kepala bidang tata bangunan yang membawahi seksi perizinan bangunan bapak Reinhard Oliver melalui aplikasi WhatsApp tapi diduga nomor saya di blokir." Ujar Zainal selaku tim investigasi dalam pengungkapan dugaan pelanggaran Perda tersebut saat di kantor DPRKPCKTR. Senin (13/11/2023).

Tak putus asa, Zainal yang datang bersama tim investigasi dari MRD Grup mendatangi kantor DPRKPCKTR Surabaya, guna menemui pihak yang dirasa kompeten untuk mendapatkan klarifikasi dari pemberitaan yang sudah beredar tersebut. "Sayangnya, bukannya dipertemukan oleh siapapun pejabat yang bisa diajak untuk diwawancarai, namun kok malah disuruh membuat surat. Pertama, apakah ada jaminan surat itu dibalas, kedua seharusnya kalau memang demikian ya disediakan dong di meja Resepsionis. Kita ini media mengemban amanah rakyat, tapi di Dinas ini kok seolah bergaya elit. Coba kalau rekanan, gk mungkin dibuat seribet itu." Ungkapnya.

Hal ini, sebagaimana amanah dalam UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, seolah tak berlaku di DPRKPCKTR yang dulu sempat di kepalai oleh Ery Cahyadi yang saat ini menjadi Walikota Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, Lagi, terkait SPBU di jalan Indrakila yang disinyalir berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga diduga melanggar Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018. Tampaknya tertutup dan terkesan lari dari kejaran para pemburu berita.

Hal itu diketahui, setelah jaringan media yang juga tim investigasi melakukan penelusuran ke berbagai sumber terdapat nama yang dirasa tepat untuk memberikan klarifikasi terkait IMB SPBU tersebut. "Muncul satu nama yang bertugas di DPRKPCKTR Surabaya, yang seharusnya bisa memberikan klarifikasi terkait penerbitan IMB." ujar sumber beberapa waktu lalu di lingkaran Pemkot Surabaya.

Namun sayangnya, melalui awak media yang juga tim investigasi, saat mengkonfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 821-6225-xxx selaku Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) malah terkesan acuh. "Nomor yang awalnya ada foto profilnya, tiba-tiba hilang dan centang satu, sepertinya di blokir." Ujar tim investigasi yang juga jaringan media ini.

Dugaan pelanggaran Perda kota Surabaya no 8 tahun 2018 terkait penggunaan lahan yang disinyalir sebagai Ruang Terbuka Hijau(RTH) di jalan Indrakila dimana terdapat bangunan sebagai usaha komersial SPBU atau Pom Bensin, nampaknya semakin menguat.

Hal itu setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh pihak, mulai dari pengelola, KAI DAOP8 hingga dari pihak Pemkot sendiri melalui Satpol PP kota Surabaya juga terkesan diam dan enggan memberikan komentar.

Padahal ada keluhan mulai dari tokoh kampung hingga LPMK yang menyampaikan bahwa tempat tersebut seharusnya menjadi fasum (fasilitas umum).

"Seharusnya, itu dikembalikan menjadi fasilitas umum, bukan dibuat untuk usaha komersial." Ujar Adri selaku LPMK Pacar Keling Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Adapun beberapa pendapat dari Komisi C DPRD Surabaya, yang juga beberapa waktu yang lalu melalui Baktiono selaku ketua yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa tempat tersebut milik KAI.

"Bukan Aset Pemkot, Pengusaha sewa ke lahan milik PT KAI, seperti di Jl. Bibis." Ujarnya.

Namun disaat ditanyakan terkait dasar hukum kepemilikan lahan yang katanya milik PT KAI, ia meminta supaya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

"Silahkan komunikasi dengan sekretariat Komisi C, nanti kita jadwalkan." Ungkapnya.

Dalam penelusuran serta pendapat untuk dasar argumen, tim investigasi MRD Grup (LSM GARAD dan Media Rakyat Demokrasi) menilai bahwa, andai kata tempat tersebut benar milik PT KAI, tempat tersebut layaknya sebagai fasum.

"Bukan sebagai usaha komersial. Aturan di Perda Kota sudah sangat jelas, kalau seperti itu berarti ada dugaan pembiaran atau diduga kuat ada yang diuntungkan selain pengelola atau PT KAI. Atau juga malah mengarah penerimaan upeti selain pajak resmi negara yang diterima oleh oknum-oknum yang meloloskan SPBU tersebut." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.

Masih Garad. "Kalau disitu diduga sebagai RTH/Fasum tapi di akui sebagai tanah PT KAI, seharusnya itukan peruntukkannya dibuat untuk gudang, atau mess atau yang lainnya. Bukan sebagai usaha yang sifatnya komersial. Saya yakin kalaupun ada surat tanahnya, pasti berbunyi." Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dari berbagai pihak, mulai dari Pengelola, KAI DAOP8 hingga Kasatpol PP Kota Surabaya, belum ada yang memberikan klarifikasinya sebagai kelanjutan pemberitaan dalam menyingkronkan data pengaduan masyarakat setempat yang dipercayakan kepada media ini. ( Tim )
×
Berita Terbaru Update