Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Sumbri Korban Kecelakaan Kerja Yang Tidak Mendapatkan Hak Dari Pabrik Percetakan Bahkan Kehilangan Tangan

Jumat, 13 Oktober 2023 | Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T23:56:10Z





Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya - Sumbri (43 tahun) korban kecelakaan kerja di Pabrik percetakan barang pecah belah berbahan plastik resmi membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, yang berkantor di Jalan Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.

Dalam laporannya, Sumbri berharap keadilan atas kecelakaan kerja sebanyak dua kali yang menyebabkan pergelangan tangan sebelah kanannya putus dampak dari keganasan mesin injeck pencetak barang pecah belah berbahan plastik.

"Saya, dua kali mengalami kecelakaan kerja. Namun, hanya dikasih biaya pengobatan saja oleh pemilik perusahaan," ucap Sumbri kepada wartawan ini, Jum'at (13/10/2023).

Lanjut pria asal Kabupaten Sampang Madura, pertama kecelakaan kerja pada kisaran bulan Februari tahun 2015 silam, yang menyebabkan pergelangan tangan sebelah kanan ini putus.

"Perusahaan hanya bisa memberikan biaya pengobatan medis di rumah sakit dr Soetomo Surabaya dan diberikan juga uang 400 ribu rupiah perminggu selama saya tidak bisa bekerja," lanjut Sumbri.

"Selama saya tidak bisa bekerja, kemungkinan ada 3 (tiga) bulanan pada saat itu. Kemudian saya berkerja di perusahaan seperti biasa," sambungnya.

Selain itu, kata Sumbri, kecelakaan yang kedua kalinya pada hari Jum'at tanggal 15 September 2023, dan menyebabkan telapak hingga jari kelingking tangan sebelah kiri nyaris putus dan perusahaan hanya bisa memberikan biaya pengobatan di rumah sakit dr Soewandi Surabaya.

"Ini, sudah di Pen oleh Dokter. Namun, setiap harinya selama saya tidak bisa berkerja mulai kecelakaan itu terjadi, gak dikasih apa-apa untuk uang makan setiap harinya oleh perusahaan," kata Sumbri.

Ia juga menuturkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa, mana rumah yang ditempati ini setiap bulannya harus bayar 300 ribu rupiah. Lain dengan biaya lampu dan buat makan sehari-hari untuk keluarga.

"Kalau saya gak bekerja seperti ini, saya juga bingung. Sedangkan perusahaan tidak memberikan kompensasi untuk saya buat makan sehari-hari selama tidak bisa bekerja," tutur Bapak dengan tiga anak itu.

Sementara itu, sanak saudara dari Bapak Sumbri, meminta kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur agar memperhatikan nasib Sumbri yang merupakan seorang buruh pekerja di Pabrik percetakan barang pecah belah berbahan plastik berlokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya No.14 E Surabaya.

"Saya meminta kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar memperhatikan nasib Sumbri yang merupakan seorang buruh pekerja mendapatkan kecelakaan waktu bekerja yang menyebabkan cacat permanen di kedua tangannya," urainya.

"Untuk itu, saya berharap seadil-adilnya. Terkait masalah kecelakaan kerja yang dialami Sumbri sesuai dengan aturan tata kerja menurut Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tentang ketenagakerjaan," tukasnya.

Dikesempatan yang sama, salahsatu perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi dari Sumbri dan akan menerjunkan bagian kepala Bidang yang khusus menangani.

"Kami telah menerima aduan ini, dan nantinya akan diskusikan kepada bagian Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial atau HI untuk melakukan pengecekkan Pabrik tersebut melalui Bidang bagian Pengawasan," tutupnya.  ( Red )
×
Berita Terbaru Update