SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Keberadaan SPBU Ditengah Jl Indrakila Surabaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018
Redaksi 19 Oktober 2023 28 Kali Dilihat
Keberadaan SPBU/pom bensin yang berlokasi di area jalan Indrakila Surabaya jadi sorotan, mengingat adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya no 8 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Surabaya tahun 2018-2038.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, keberadaan pom bensin tersebut berlokasi tepat di tengah area jalan yang menurut berbagai sumber antaralain warga sekitar menyebut seharusnya sebagai fasilitas umum atau penghijauan.
Hal ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya tersebut terutama pada pasal 1 ayat yang berbunyi :
Sub Zona Jalur Hijau yang diberi kode RTH-2 adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam sebagai aksesori jalan. Dapat berupa pulau jalan, yaitu RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan, median berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua jalur atau lebih, atau RTH yang memanjang pada tepi jalan.
Mendasari hal itu, tim media ini mengirimkan surat konfirmasi secara resmi kepada pengelola SPBU, namun hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan secara serius.
Sedangkan adanya isu, bahwa keberadaan SPBU tersebut telah melakukan penyewaan kepada KAI Daop 8 Surabaya, sayangnya juga belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi media.
Terpisah, beberapa waktu yang lalu melalui jaringan tim investigasi media ini, Kepala bagian Humas KAI Daop8 Luqman Arif saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya 08213901xxxx terkait keberadaan pom bensin mengembalikan kepada pengelolah SPBU tersebut.
"tanya ke pelolahnya." Ujarnya.
Namun, saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan KAI Daop8, hanya dibaca tanpa ada jawaban lagi. (Tim/Bersambung)