Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Terkait Bangunan SD AT-TAQWA Wiyung Diatas Tanah Fasum Tanpa IMB, Ini Pendapat Irvan

Rabu, 20 September 2023 | September 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-21T01:18:35Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya - Polemik berdirinya bangunan SD. AT-TAQWA di perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung Surabaya yang membuat warga merasa dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan sarana fasum yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan warga justru dipakai oleh Yayasan dengan di bangunnya gedung.

Pertemuan Warga dengan pihak Kelurahan pada 11 September 2023

Dari kesepakatan warga pada saat bertemu Lurah di kantor Kelurahan pada 11 September 2023 kemaren, akhirnya mendapatkan respon dari beberapa instansi yang terkait.

Pertemuan dilakukan di gedung kantor Kecamatan Wiyung dengan dihadiri oleh, Camat, Kapolsek Wiyung, Danramil, DPRKPP, Dinas Pendidikan, Bapemkes, Lurah Babatan,LPMK Babatan, perwakilan pengembang, serta perwakilan dari yayasan AT TAQWA. Selasa,19 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam rapat pertemuan yang di fasilitasi oleh Kecamatan Wiyung ternyata masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan untuk warga. Pernyataan itu terungkap adanya pertanyaan pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Salah satunya terkait fasum yang 7000 meter yang belum jelas tempatnya serta terkait bangunan SD AT TAQWA yang tidak mengantongi IMB serta kejelasan dari permasalahan yang selama ini belum diselesaikan tapi sudah di serah terimakan ke Pemkot Surabaya.




Pada saat dikonfirmasi awak media sewaktu selesai rapat, Ir. Irvan wahyudrajad, MMT Kepala DPRKPP mengatakan ada beberapa sepakatan antara warga dan pihak yayasan terkait bamgunan SD AT-TAQWA diatas tanah fasum.

Ir. Irvan wahyudrajad

"Diantara sepakatan tersebut, Alhamdulillah pihak Yayasan AT-TAQWA hendak pindah di tanah fasum tersebut, dengan catatan diberikan jangka waktu selama 2 tahun dimulai sekarang ini." ujar Irvan (19/9/23).

Acara rapat ini, dihadiri beberapa warga Griya Babatan Mukti termasuk Ketua RW dan beberapa Ketua RT bersama perwakilan Yayasan dan PT dan juga disaksikan oleh pak Camat Wiyung, Kapolsek Wiyung bersama Danramil Wiyung dan serta para Lurah turut hadir.

Dari hasil rapat ini, kedua belah pihak hanya menyepakati beberapa point dan untuk point yang lainnya masih belum ada kesepakatan oleh sebab itu Minggu depan akan diadakan pertemuan pertamuan kembali terkait beberapa point' yang disepakati.

Terkair soal tidak adanya ijin IMB bangunan sekolah AT- TAQWA  yang melanggar aturan atau hukum Kepala DPRKPP menyatakan bahwa "Peraturan IMB itu kan baru di terbitkan dan pembangunan gedung sekolah ini tahun 2005, jadi pembangunan itu tidak menyalahi aturan karena di bangun sebelum peraturan itu di buat." ujar Irvan.

Sedangkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.

Dalam Pasal 115 ayat 2 berbunyi Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Itu sudah jelas dalam Pasal 115 ayat 1 berbunyi Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolebnya izin mendirikan bangunan gedung. (Red)

bersambung
×
Berita Terbaru Update