TUBAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Tuban , - Beredar Informasi Tentang Adanya Dugaan Pelepasan Tersangka kosmetik Ilegal dan tidak memiliki Ijin dari Badan POM dan menurut Narasumber N Bahwasanya Pelaku tersebut Dibebaskan Oleh Satreskrim Polres Tuban.
"Pasalnya Pelaku Kosmetik Ilegal Tersebut Ditangkap Didusun Klotok Kabupaten Tuban Pada Bulan Juli tanggal 28 2023 Selang Dapat Satu Hari Tersangka inisial WK Dibebaskan Oleh Polres Tuban pada 29 Bulan Juli 2023 Dengan Nominal Fantastik 80 Juta Rupiah.
Dilansir Dari Media Metropos news Menurut keterangan sumber inisial N, mengatakan, selang 1 hari WK, tepatnya tanggal 29 Juli 2023, WK sudah bisa menghirup udara segar
Mendengar Informasi Tersebut, Beberapa Awak Media Melakukan Konfirmasi Ke Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana Melalui WhatsApp Pribadinya, Beliau Juga Menyampaikan Kordinasi Ke KBO Ya mas Saya Masih Ada giat Di Surabaya," Kata AKP Tomy Ke Media ini (20/09/2023)
Selanjutnya, Beberapa Awak Media Lakukan Konfirmasi Ke KBO Reskrim Polres Tuban Iptu Edhi, Beliau Juga Menyampaikan, Saya Cek Dulu ya mas, Selang Beberapa Jam Ketika Dikonfirmasi Lagi Iptu Edhi Mengabarkan, Maaf Sudah kami cek di unit2 namun tidak ada Mas." Ucap Iptu Edhi
Sehingga Berita Ini Ditayangkan Awak Media Melakukan Konfirmasi Ke Pihak-pihak Terkait Guna Menyajikan Pemberitaan Yang Akurat. Pungkasnya. ( Red )