Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pembobol Akun Gojek

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T07:56:29Z





SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA, - Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tindak pidana manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan aplikasi go-food .Kamis ( 7/9/2023 ) siang hari





Melalui Kabid Humas Kombespol Dirmanto menyampaikan,tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HA dan BSW yang dilakukan sudah terhitung mulai dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023,kurang lebih 10 bulan,dan sudah menggunakan sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 95 akun merchant fiktif.

Kronologis kejadian,sudah kurun waktu 10 bulan ,tim analisa PT Goto Gojek Tokopedia melakukan pemeriksaan dan dari penelitian transaksi ,muncul kecurigaan pada salah satu akun, akhirnya di kembangkan sampai 95 akun yang terdeteksi fiktif, diantaranya akun yang di gunakan tersangka HA 68 akun, BSW 27 akun yang di gunakan.

Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian beli secara online dari akun grup Facebook dengan harga 800.000,-per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data dari orang lain.

Akibat dari transaksi fiktif yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut ,perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih 2.205 350.774,-

Menurut Wadirreskrimsus AKBP Arman,di dalam permasalahan kasus ini yang paling di rugikan hanya perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia,dan dengan adanya kasus ini tidak berimbas atau tidak merugikan pada pengguna aplikasi Gojek ( masyarakat),"ujar AKBP Arman

Pasal yang dilanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang yang disengaja maupun tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan pengrusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik sebagaimana dimaksud pada pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda 12.000.000.000,-. ( Red )



×
Berita Terbaru Update