Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mapolsek Tandes Berhasil Mengamankan Kelompok Pelaku Curanmor Yang Berkeliaran Di Surabaya

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T11:06:15Z



SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya,  -   Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian motor ( curanmor ).

Ketiga tersangka tersebut yang berinisial NAA (24) berperan sebagai pencuri, SR (35) sebagai perantara, dan TS (42) sebagai penadah, Surabaya, Selasa 4/7/2023

Barang bukti yang telah berhasil di amankan 5 Sepeda motor (Supra), No Pol: (Yamaha Vixion)1 HP merek Vivo, 1 HP merek Redmi, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp. 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet.

Awal Kronologi kejadian, pelapor JA memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya diteras rumahnya, kemudian meninggalkannya masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel, hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dan diduga dicuri orang tidak dikenal sesuai hasil rekaman CCTV rumah.


Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan adanya pelaku dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut, dan akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA,"Ujar Kanit


"Tersangka NAA melakukan modus yang di gunakan dengan cara mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran, setelah mendapatkan sasaran, selanjutnya sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran, kemudian dengan berjalan kaki pelaku mendekati sasaran dan membawa sepeda motor hasil curian tersebut,"sambung Kanit Reskrim.


"Setelah berhasil membawa unit sepeda motor ,NAA menghubungi SR menggunakan handphone dan melakukan transaksi untuk menjual unit sepeda motor tersebut ke SR dikawasan SPBU Karangpoh"

"Selanjutnya NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop, dari hasil penjualan tersebut, NAA mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi,"ucap Kanit Yoga


Setelah membeli Sepeda Motor Hasil pencurian, SR menghubungi TS dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke TS di Warkop Panggon, dan SR dan mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan bernilai 2.500.000.

Selanjutnya tersangka di kenakan pasal 363 KUHP ,dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Frdy )

×
Berita Terbaru Update