Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Saudara Kandung Di Jalan Kunti Surabaya

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-04T12:18:25Z



SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA, - Warga Sidotopo diringkus oleh unit Jatanras polres Pelabuhan Tanjung perak terkait kasus penganiayaan sampai berakibat hilangnya nyawa atau meninggal dunia (MD), pada (29/06/23) di depan rumah Jalan Kunti 82-B Surabaya.

Salah satu tersangka yakni berinisial SA, Laki- laki, 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Sidotopo kecamatan Semampir.

Dua korban warga Sidotopo diantaranya inisial MF, Laki laki, 24 tahun, Islam, saudara kandung dari tersangka (meninggal dunia).

HF, Laki- laki, 19 tahun, Islam, pekerjaan swasta, keponakan dari tersangka mengalami luka luka berat.




Kasat Reskrim polres pelabuhan Tanjung perak AKP Arief Ryzki didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa serta kasih humas Iptu Suroto menyampaikan, berawal pelaku SA yang hendak keluar rumah dan meminta uang kepada ibunya akan tetapi tidak di beri, sampai terjadi adu mulut.

Selanjutnya korban MF dan HR datang dan lalu menghampiri karena tidak terima ibunya dibentak bentak oleh pelaku tersebut.

" Seketika itu pelaku SA mencabut 1( satu) bilah pisau dapur panjang 21 Cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau di pegang tangan kanan" Tegasnya.

Lalu menusuk korban MF sebanyak 2 kali mengarah perut diatas pusar dan kedua mengarah pinggang sebelah kiri, sedangkan HR datang memukul SA dengan bertujuan membela sikorban ,tetapi HR malah tertusuk oleh SA sebanyak 1 kali mengarah dibagian perut atas, selain itu sebenarnya pelaku dan korban ini masih satu atap,"imbuhnya


Barang bukti yang disita 1 (satu) bilah pisau dapur 21 Cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang hijau, 1 satu buah sarung pisau dari sampul buku yang di ikat dengan tali warna hijau dan karet gelang warna kuning.

1 buah celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak merah, 1 buah kemeja putih motif garis biru merk Emba, 2 lembar VER.

" Tersangka bakal dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara" Pungkasnya.( Frdy )
×
Berita Terbaru Update