Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Achmad Shodiq SH.,MH.,MKn," Bahwa Persidangan Gugatan Saat Ini Ada Dugaan Terjadi Pencurian Dan Perselingkuhan Hukum

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T11:45:10Z




Surabaya,   -  Mimbar-Demokrasi.Com. Sidang tanggapan gugatan intervensi perkara tanah keputih surabaya berlangsung dengan aman dan kondusif (14/06/23) .
Sebelumnya warga keputih telah digugat dengan pokok perkara register 363/Pdt.G/2023/PN Sby oleh tim kuasa hukum Budi Susanto yang mengaku pemilik lahan.


Sementara Dengan gugatan tersebut tim kuasa hukum tergugat Achmad Shodiq SH., MH., MKn., telah mengabulkan secara lisan dan tidak keberatan atas gugatan terkait penempatan lahan,

"Intinya kami tidak keberatan atas gugatan tersebut, dan kami siap sebagai tergugat, dengan permohonan kepada majelis hakim bisa mendatangkan pemilik langsung Budi Susanto pada sidang berikutnya.


Sebaliknya tim kuasa hukum penggugat (Budi susanto) pun tetap menginginkan gugatan tersebut berlangsung setelah ditawarkan oleh majelis hakim terkait kelanjutan gugatan tersebut.


Baik para penggugat dan tergugat pun mulai menyerahkan jawaban atas kelengkapan gugatan dan tergugat.


Dari pihak PT SAC selaku turut tergugat yang diwakili mengatasnamakan karyawan an juga hadir untuk melengkapi berkas turut tergugat atas gugatan tersebut,
Tampak hadir juga pihak dari kelurahan sebagai saksi atas permohonan gugatan intervensi tersebut,


Pihak kelurahan pun memilih untuk tidak menanggapi atas gugatan dari Budi Susanto ,
termasuk kuasa Hukum dari gus Achmad Shodiq SH., MH., MKn., juga hadir dalam pengumpulan berkas gugatan intervensi tersebut.



Menurut tergugat Achmad Shodiq SH., MH., MKn., dan kuasanya bahwa persidangan hari ini ada dugaan terjadi pencurian hukum sesuai dengan pokok perkara register 363/Pdt.G/2023/PN Sby yang dilakukan oleh pihak penggugat dan turut tergugat.
Serta ada dugaan kolaborasi dengan beberapa pihak terkait.


"Hukum tidak akan berjalan dengan adil yang berpihak kepada rakyat, yang benar - benar telah menguasai, mengelola lahan yang telah dihuni, namun terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh penggugat secara intelektual yang tentunya dibantu oleh pihak terkait.


Indonesia tidak akan damai tentram dan aman, bila para mafia tanah atau pemodal melakukan PERSELINGKUHAN HUKUM dengan pihak terkait " pungkasnya.

Sidang tanggapan intervensi diundur minggu depan dengan pengumpulan berkas tergugat maupun penggugat.

Bersambung ( Red )

×
Berita Terbaru Update