Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pemuda Madura Bacok Korban, Awal Dari Kesalahpahaman Hingga Berujung Di Jeruji Besi

Selasa, 09 Mei 2023 | Mei 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T12:16:40Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA - Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran dan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Press Release di area Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa 9/5/2023

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dalam perkara kasus tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR (47 th ) warga Surabaya, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke daerah kota Sampang Madura.

“Usai melakukan pembacokan di Jalan Bulak Banteng kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Jumat ( 5/5/23) pukul 22.00 malam hari, pelaku AR melarikan diri ke sampang," Ucap Kasatreskrim

Adapun jenis operandi yang di lakukan pelaku dengan membacokan clurit sebanyak 3x ( lengan ,kaki dan badan ) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat press rillis

Arif juga menambahkan ,bahwa motif pelaku ini terhadap korban karena kesalahpahaman,pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lagi yaitu teman dari tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)

“Pelaku dan korban saling mengenal bahkan tetangga dekatnya dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017,” ujar Kasatreskrim AKP Arif

Barang bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian berupa satu (1) buah clurit dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan tindak pidana

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Daniel )

×
Berita Terbaru Update