Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Nasib Korban Penggusuran Warung Bibis Terkatung, Hingga Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Dianggap Dzalim Kepada Rakyatnya

Minggu, 21 Mei 2023 | Mei 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-21T23:17:07Z




SIDOARJO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Sidoarjo, - Terhitung menuju 2 (dua) tahun pasca peristiwa penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang di eksekusi oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian, dimana warung-warung tersebut diratakan dipergunakan sebagai pintu masuk utama RSU Sidoarjo Barat. Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali dianggap gagal menjadi pengayom rakyatnya.

Hal ini diketahui, pasca penggusuran, salah satu pemilik warung yang memiliki dasar surat yang antaralain Ipeda, Surat Keterangan Desa hingga Surat Gambar Ukur. Melaporkan Oknum Camat Krian dkk secara pidana ke Polda Jawa Timur yang hingga kini laporannya tersebut masih bergulir di Polresta Sidoarjo. "Tak peduli sampai kapan, saya akan memperjuangkan hak saya." Ujar Sri Wahyuni selaku pelapor atas pengerusakan warungnya.

Diketahui informasi terbaru atas pelaporannya, Sri Wahyuni mengadukan atas laporannya yang tak menentu ke Bid Propam Polda Jatim. Dan beberapa waktu yang lalu mendapatkan panggilan wawancara ke Sie Propam Polresta Sidoarjo. "Saya mendapatkan surat panggilan wawancara atas pengaduan saya yang di Propam Polda Jatim. Harapan saya, semoga segera mendapatkan hasil yang terbaik atas laporan saya yang tak jelas hasil akhirnya." Pungkasnya. Kamis (18/05/2023).

Menanggapi hal tersebut, Achmad Garad selaku LSM pendamping pemilik warung saat diwawancarai pada beberapa waktu lalu di Mapolda Jatim, merasa miris karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Bupati Sidoarjo itu berujung pelaporan pidana. Hingga Bupati Sidoarjo dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan apa yang dialami oleh rakyatnya. "Saya kawal sejak sebelum dilakukan penggusuran, jadi kronologis serta data lengkapnya saya tau." Ujarnya. Saat di Kantin Polda Jatim (3/5).

Ia menggambarkan secara detail akan persoalan dari peristiwa yang dialami oleh para pemilik warung yang menjadi korban penggusuran tersebut. "Sebelum dilakukan eksekusi, pemilik warung ini memang sudah diberi peringatan. Namun deadline nya itu akhir bulan Oktober 2021, tapi dilakukan eksekusi pada tanggal 12 Agustus 2021."

"Bahkan, sebelumnya kami sudah kirim surat ke pihak Camat Krian. Padahal dijanjikan untuk bertemu guna mencari solusi bagi warga. Namun singkatnya, saat kita mau datangi ke kantor Kecamatan Krian, mereka ternyata berangkat ke lokasi. Hingga akhirnya dilakukan eksekusi melalui dalam RS, akhirnya kita sepakat untuk duduk bersama, yang ditempatkan di lokasi Rumah Sakit. Dan mereka personilnya lengkap. Ada Camat Krian Ahmad Fauzi, Ada Yanuar dari Dinas P2CKTR, ada juga Nizar mewakili DPRD, dan juga ada seregam TNI/Polri. Dan harapan kami supaya jangan dilakukan eksekusi dulu sehari itu untuk mencari jalan keluar yang terbaik."

"Namun, pembicaraan yang kami singkat, intinya dari pihak Dinas P2CKTR mengatakan tidak adanya ganti rugi, hingga mereka mempersilahkan untuk menggugat saja, dan kalau warga menang mereka akan bayar." Ujar Achmad Garad yang sambil menunjukkan bukti Vidio rekaman saat audiensi tersebut.

Ia menambahkan, bahwa dirinya sempat memohon supaya tidak dilakukan eksekusi dulu, karena menurutnya hal ini adalah persoalan kemanusiaan bukan hewan yang semudah itu diusir, apalagi ada data yang menguatkan warga menempati lahan tersebut. "Saya rasa, mereka kejam sekali. Tidak mendengarkan pendapat rakyatnya. Mereka seolah mengusir atas nama program strategis nasional, padahal kalau dirunut. Ada suatu peristiwa dan kronologis yang menguatkan atas riwayat pembangunan Rumah Sakit tersebut."

"Ditambah lagi, ada data yang menurut saya patut dipertimbangkan. Karena ada surat Ipeda, Surat Keterangan Desa yang ditandatangani dan stampel Lurah Camat pada waktu itu. Ringkasnya, tidak mungkin kan warga ini bisa membuat surat yang ditandatangani oleh aparatur. Bisa-bisa mereka ini dipenjara karena pemalsuan. Kalau tidak diakui, kenapa pihak Pemkab tidak memperkarakan warga."

"Jadi kalau menurut saya, itu bisa jadi, surat itu asli tapi bagi pihak Pemkab tidak mau tau. Padahal dana pembangunan Rumah Sakit Ini kan menelan anggaran hingga Rp.250Miliar. Apa iya, pembangunan yang menggunakan APBD tidak memperhitungkan berbagai kemungkinan dilapangan, termasuk untuk pembebasan lahan? Padahal Presiden Jokowi aja sudah mewanti-wanti supaya ada konsensi dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran rakyat. Kok mereka ini sudah melebihi adab dari Pemerintah Pusat. Sungguh dosa besar mereka ini." Ungkapnya yang merasa ikut terlarut dalam persoalan rakyat ini.

Maka dari itu, ia berharap dengan apa yang telah menjadi perjuangannya dalam mendampingi warga terdzolimi ini, segera mendapatkan ending yang jelas. Karena dampak dari penggusuran warung ini sangat luar biasa menghantam perekonomian warga terdampak. "Ada dampak yang dahsyat sekali, tapi itu mungkin ujian manusia dari yang maha kuasa. Bisa jadi, ini cara Allah menegur para pemimpin yang bisa dikatakan zalim kepada rakyatnya. Dan bisa jadi, para korban ini adalah titipan Allah untuk membongkar suatu kebobrokan disuatu wilayah. Dan mereka juga lupa, bahwa Do'a orang ter aniaya itu pasti didengar oleh Allah SWT." Pungkasnya. ( Red )
×
Berita Terbaru Update