Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya – Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan MFR (41) warga Jalan Kebonsari Tengah Gang Impres Jambangan Surabaya, mereka menyembunyikan sabu di saku celana yang hendak diedarkan.
AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengungkapkan, waktu itu anggota saat melakukan pemantauan kemudian memergoki pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,25 gram.
"Penangkapan tersangka bermula atas laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Turi Sari Kelurahan Sepanjang Kecamatan Taman Sidoarjo Jawa Timur," ungkap AKBP Daniel.
AKBP Daniel menjelaskan, satu pelaku MFR sedang menunggu pembeli di warkop.
"Berdasarkan keterangan dari MFR bahwa sabu tersebut, yang diperoleh dari seseorang berinisial SF, pada Selasa 13 Maret 2023, dengan cara di ranjau Jalan Cemeng Kalang Sidoarjo.
AKBP Daniel menambahkan, selain mengamankan pelaku anggota menyita barang bukti yakni, tiga poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,41 gram, 0,42 gram, dan 0,42 gram dengan berat total 1,25 gram, satu buah HP Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya MFR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red )