SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan kedua pria yang memakai narkotika jenis Sabu, di Jl. Sawentar Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial IA Bin AS, 18 Tahun, pelajar, Alamat: Jl. Bogen I Surabaya. Dan MH Bin H, 16 Tahun, Pelajar, Alamat Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya.
Kapolsek krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, menjelaskan pada saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang menjadi, perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib
“Setelah mendapatkan informasi Anggota langsung melakukan serangkaian serta penyelidikan, Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan, Anggota menemukan barang bukti di Genggaman pelaku, dan kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut,” Kata Agung 16 April 2023
“Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut. milik Tersangka yang dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal didaerah JI. Kunti Surabaya. ” Ungkapnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah, 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 ( Nol Koma Tiga Puluh Tiga ) gram. 1 (satu) unit Hp, merk Oppo type A77S,warna hitam.
“Atas perbuatan kedua tersangka maka di tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.Pungkasnya. ( red )