Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Kamis, 23 Maret 2023 | Maret 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-23T11:24:02Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


Surabaya - Debtcolektor Pinjol dari aplikasi Uang Pintek, telah melakukan tindakan gegabah yang nantinya bakal ber urusan dengan kepolisian. Karena telah melakukan penyebaran data nasabah, sebelum habis waktu jatuh tempo pembayaran.

Hal itu diketahui, oleh nasabah yang mengaku bakal mempolisikan aplikasi Pinjol Uang Pintek. "Sebelum jatuh tempo, saya merasa diintimidasi dengan mengancam sebarkan data saya. Sekarang pas jatuh tempo. Belum 1x24 jam malah menyebarkan data saya ke nomor lain selain nomor saya yang terdaftar dalam pinjaman. Dan malah nyebut saya dengan kata maling. Ini benar-benar gak bisa di biarkan perilaku seperti ini." Ujar A dengan nada geram.

Ia juga mengaku, bahwa pinjamannya tersebut sudah terbayarkan tepat waktu. "Ya, sudah saya bayar di pas hari jatuh tempo. Tidak melebihi tanggal yang diluar aplikasi. Meskipun sudah saya bayar. Saya tetap akan melakukan pelaporan ke Polisi supaya ditindak lanjuti. Karena ini sudah sangat meresahkan sekali dan mencemarkan nama baik saya, apalagi menyebut saya maling. Ini yang tidak bisa saya maafkan." Pungkasnya.

Diketahui, nasabah tersebut sebelumnya juga telah melakukan pengaduan di email aduankonten@mail.kominfo.go.id namun dengan nama aplikasi lain. Karena juga telah meresahkan dengan melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, dengan berbagai nada ancaman. Berikut balasan emailnya :

Kepada Bapak/Ibu,

Terima kasih atas laporan anda. Dapat kami informasikan bahwa untuk tindak lanjut laporan pengancaman dari pihak pinjaman online ilegal / fintech ilegal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dimana setiap aduan pinjaman online ilegal / fintech ilegal akan kami teruskan kepada POLRI agar dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti. 

Untuk kebutuhan tindak lanjut laporan, mohon Bapak/Ibu sertakan Deskripsi kronologi, situs/website atau nama aplikasi pinjaman online, nomor pelaku pengancaman dengan lengkap, dan tangkapan layar (screen capture) bukti pengancaman. 

Salam,

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (red)
×
Berita Terbaru Update