Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Sudah Tiga( 3 ) Bulan Satreskrim Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Jalan Rajawali

Senin, 27 Maret 2023 | Maret 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T17:48:39Z


Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya - H. AG menilai pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, lamban dalam penanganan kasus pengeroyokan di Jalan Rajawali Surabaya yang terjadi pada akhir bulan Desember 2022 yang lalu.l

Meski hal tersebut sudah dikuatkan dengan adanya bukti surat laporan Kepolisian, kasus pengeroyokan yang menimpa anak dari H. AG hingga kini belum ada kepastian yang sangat jelas dari pihak Kepolisian.

Berdasarkan hasil bukti laporan polisi sudah tertera sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 80 UU Republik Indonesia tahun 2014 perubahan atas UU Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

"Tapi mengapa kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya ini sudah berjalan 3 bulan, kok masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Ada apa,? hingga polisi tidak berani menindak dan menangkap pelaku," terang H. AG.

Kepada media Harian MataBerita, H. AG beberkan, jika pada saat melakukan pelaporan pihaknya sudah memberikan semua bukti, bahkan memberi tahukan nama salahsatu pelaku. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan dari pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selain itu, H. AG juga berkeinginan untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang lamban ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim dengan harapan agar kasus pengeroyokan yang dilaporkannya segera tertangani supaya pelakunya bisa tertangkap.

Dua kali awak media Harianmataberita.com melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya maupun Kanit Resmob, namun tidak ada jawaban sama sekali dan terkesan alergi kepada wartawan sehingga berita ini langsung di fluskan kemedia massa, "Bersambung.... Sudah Tiga( 3 ) Bulan Satreskrim Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Jalan Rajawali

Surabaya - H. AG menilai pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, lamban dalam penanganan kasus pengeroyokan di Jalan Rajawali Surabaya yang terjadi pada akhir bulan Desember 2022 yang lalu.l

Meski hal tersebut sudah dikuatkan dengan adanya bukti surat laporan Kepolisian, kasus pengeroyokan yang menimpa anak dari H. AG hingga kini belum ada kepastian yang sangat jelas dari pihak Kepolisian.

Berdasarkan hasil bukti laporan polisi sudah tertera sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 80 UU Republik Indonesia tahun 2014 perubahan atas UU Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

"Tapi mengapa kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya ini sudah berjalan 3 bulan, kok masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Ada apa,? hingga polisi tidak berani menindak dan menangkap pelaku," terang H. AG.

Kepada media Harian MataBerita, H. AG beberkan, jika pada saat melakukan pelaporan pihaknya sudah memberikan semua bukti, bahkan memberi tahukan nama salahsatu pelaku. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan dari pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selain itu, H. AG juga berkeinginan untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang lamban ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim dengan harapan agar kasus pengeroyokan yang dilaporkannya segera tertangani supaya pelakunya bisa tertangkap.

Dua kali awak media Harianmataberita.com melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya maupun Kanit Resmob, namun tidak ada jawaban sama sekali dan terkesan alergi kepada wartawan sehingga berita ini langsung di fluskan ke media massa, "Bersambung.... ( Red )
×
Berita Terbaru Update