Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Surabaya - Team anti bandit Polsek Tandes wilayah hukum Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus kedua lelaki yang melakukan tindak pidana dan melawan hukum, dengan cara menjambret di Kandangan kecamatan Benowo pada hari Jum'at (23/12/2022) pukul 21:00 WIB
Kedua pelaku jambret berinisial A (28) bertugas sebagai pelaksana (Eksekutor) warga Jl. Kandangan kecamatan Benowo Surabaya, sedangkan GP (25) betugas sebagai pengemudi (Joki) warga Jl. Kandangan kecamatan Benowo Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Suprianto, waktu konferensi pers dihalaman mako polsek pada hari Senin (09/01/2023) pukul 15:00 Wib, menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban berinisial DJ, bahwa DJ telah menjadi korban penjambretan perhiasan kalung Emas, kejadian di daerah kawasan Pasar Jl. Balongsari kecamatan Tandes Surabaya
Kemudian untuk menindak lanjuti laporan korban DJ, memerintahkan anggota Team Anti Bandit (TAB) untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan menanyakan para saksi saksi. "Alhasil anggota TAB berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari CCTV keamanan kampung,"jelas Ipda Agus
Berdasarkan bukti dari CCTV keamanan kampung, anggota langsung mendatangi dan menangkap kedua pelaku di rumah masing masing di Jl.Kandangan kecamatan Benowo Surabaya, dan pelaku tidak berkutik ketika anggota melakukan penangkapan
Ketika kedua pelaku di introgasi oleh anggota, pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian pelaku menceritakan modus operandinya, pelaku berputar putar dijalan untuk mencari sasaran, akhirnya pelaku menemukan sasaran yang mau di Eksukusi, ketika korban keluar dari pasar lalu pelaku mengikuti korban dari belakang, dan ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku mulai melakukan aksinya, pelaku A langsung menarik kalung korban sampai korban terseret, akhirnya kalung terputus dan dikuasi oleh pelaku, dari hasil tersebut dijual laku Rp.2.500.000,-(dua juta limah ratus ribu rupiah), pelaku A mendapat bagian Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pelaku GP mendapat bagian Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), hasil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (judi online),"terangnya
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario No.Pol L 6878 VV warna Putih tahun 2016 (alat yang digunakan sebagai tranportasi), Topi, Kaos, celana yang digunakan saat melakukan kejahatan, diamankan ke makopolsek guna untuk penyidikan lebih lanjut
Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka diganjar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas (Pai)