Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya

Kamis, 26 Januari 2023 | Januari 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T21:22:11Z




Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com


Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan confrensi press release Ungkap kasus penggelapan sepeda motor dan rombong pentol kamis 26 Januari 2023 sekitar jam 10.00

Pelaku yang diketahui saat ini bernama M Jordhi Putra Ananda , umur 24 tahun warga Bogen 2/24, berdomisili kost di Jalan Ambengan selatan karya Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui kanitreskrim AKP Suryadi dan didampingi Kasih Humas Ipda Suroto menjelaskan pada saat itu pelaku melamar pekerjaan pada juragan pentol ( Angga )di jalan Platuk Donomulyo gang Makam

Masih Ardi," pelaku ini membawa 1 unit motor yang masih lengkap dengan sebuah gerobak 1 set,dan dengan tujuan cari pekerjaan,setelah itu korban tidak kunjung setor pada hari itu juga, bahkan di tunggu sampai dua hari,pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan unit motor maupun setoran dagangannya,bahkan nomer wa nya pun di blokir oleh pihak pelaku

“Selanjutnya korban ini merasa di bohongi,dan di rugikan, korban langsung mendatangi Mapolsek Kenjeran untuk melaporkan pelaku ( Jordhi ) sesuai alamat yang tertera di KTP ” Imbuhnya

Sambung Kanit Reskrim AKP Suryadi "Setelah melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lebih, alhasil pelaku bisa di temukan di tempat persembunyian nya di kos jalan Ambengan selatan karya Surabaya, berkat kerjasama antara teman wartawan dan kepolisian ,kami bisa mengamankan pelaku pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 15:30 sore hari

"Di dalam penangkapan di kos Ambengan,team unit Reskrim mengalami kesulitan,karena pelaku menggunakan bayi nya untuk sebuah alat supaya pelaku ini bebas dari jerat hukum, barang bukti yang kita amankan 1 buah Dandang 1 eros, dan barang yang lainnya sudah terjual, untuk unit sepeda motor masih kita kembangkan " ucap Kanit Reskrim

"Dengan perbuatannya Tersangka Jordhi harus menerima hukuman Pasal 372 KUHP hukuman penjara selama-lamanya empat tahun" pungkasnya. ( Andik )


×
Berita Terbaru Update