Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Saat Liputan Di Depan RHU ,Kembali Menyerahkan Diri

Kamis, 26 Januari 2023 | Januari 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T10:18:58Z




Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com


Diberitakan bahwa sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan terhadap 5 orang wartawan tertangkap pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, kini dua orang pelaku lagi kembali menyerahkan diri pada hari Rabu Sore tanggal 25 Januari 2023.

Pernyataan tersebut dilontarkan orang nomor satu di Mapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, bahwa pihaknya kembali menerima penyerahan dua pelaku pengeroyokan terhadap 5 wartawan di Surabaya.

"Pelaku pengeroyokan yang menyerahkan diri yakni berinisial SD (45 tahun) dan EYK (42 tahun). Sedangkan, pelaku yang tertangkap lebih dulu adalah MH (55 tahun) dan S (55 tahun)," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, meminta agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri.

"Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya," ujarnya.

Dalam penegasannya juga, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, tidak akan pandang bulu bagi pelaku kekerasan baik dilakukan oleh anggota Polri maupun masyarakat.

"Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Kapolrestabes juga menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Bahkan pihaknya mengemukakan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

"Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," tuturnya.( Red )
×
Berita Terbaru Update