Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga pelaku yang nekat mencuri kabel telpon di area Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya, Kamis 08 Desember 2022 sekitar pukul 14.00
Tiga pelaku diketahui berinisial AD, umur 32 tahun, ML, umur 22 tahun serta MS, umur 21 tahun ketiganya warga Bulak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo memaparkan Tiga pelaku udah lama menggambar kabel telpon yang lama gak ke pakai, lalu ketiga pelaku menyamar dan memakai baju indihome supaya bisa masuk ke dalam Kenpark.
“Disaat pelaku berhasil masuk, dan berada di dalam TKP Ketiga pelaku melihat situasi sepi lalu pelaku memanjat tangga dan memotong kabel dengan menggunakan tang potong akhirnya ketiga pelaku berhasil mengambil kabel tersebut, ” Kata Ardi saat Press release rabu 21 Desember 2022.
Ardi menjelaskan, bahwasanya ketiga pelaku keluar dari TKP dan membawa gulungan kabel, dari salah satu pegawai Kenpark mencurigai gerakan dari ketiga pelaku tersebut,maka dari itu pegawai Kenpark menghubungi Polsek Kenjeran, ” ujarnya
Atas laporan tersebut petugas langsung mendatangi TKP. Alhasil petugas kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut
“Saat diintrogasi petugas ketiga pelaku mengakui mengambil barang kabel telepon tersebut untuk di ambil isi tembaganya yang ada di dalam kabel. maka dari hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari”.imbuhnya
Barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (Satu) Buah Tang Potong 1 (Satu) Buah Tangga Teleskopik warna Silver. 65 (ENAM PULUH LIMA) Meter kabel Telepon Warna Hitam.
“Dengan perbuatan ketiga tersangka maka dijerat Pasal 363 Ayat ke 4E Dan 5E KUHP Ancaman Hukuman 7 tahun penjara”. Pungkasnya ( Iwan )