Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Surabaya - Polrestabes Surabaya Bersama jajaran telah mendapatkan banyaknya laporan tentang kehilangan maupun pembobolan rumah kost, perumahan maupun kampus yang ada di hukum Polrestabes Surabaya
Setelah itu Polrestabes Surabaya gerak cepat dan alhasil sudah mengamankan Tsk MJR (38 THN ) warga surabaya dan setelah itu petugas melakukan rilis hasil penangkapan pencurian tersebut . Surabaya 28 Desember 2022
Modus dalam pencurian pelaku masuk dalam kos-kosan atau sebuah kampus yang nampak sepi dengan berpura-pura untuk mencari seseorang dalam kos tersebut, kemudian pelaku masuk dan mencari kunci kost yang biasanya diletakkan di rak sepatu ataupun dibawa karpet dan kos yang tidak terkunci, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban
Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti dari seorang pelaku MJR yaitu ," satu unit laptop HP warna krem,satu unit laptop Acer warna hitam,satu laptop Lenovo warna silver,satu unit handphone infinix,1 unit sepeda motor Suzuki Satria dan 1 unit sepeda motor Yamaha M3,"tutur AKBP Mirza
Harapan dari Kapolrestabes Surabaya, AKBP Mirza "supaya jangan mudah memberikan ruang maupun waktu terhadap suatu kejahatan kriminalitas dan selalu waspada sebelum meninggalkan rumah maupun barang berharga lainnya,' tuturnya
Rencana tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya akan melakukan pemberkasan dan mengirim BP ke JPU, dan apabila sudah P21 akan melaksanakan tahap kedua, dan pasal yang akan diberikan pada tersangka yaitu pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP. ( Daniel )