Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

PAM Taman Bungkul Mengamankan Tersangka Penganiayaan Terhadap Pacarnya Sendiri

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-30T04:04:59Z



Satlantas Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari seorang korban penganiayaan yang di lakukan tersangka Harul Nabidin bin Sumiran ( 24 thn )warga Sedati Sidoarjo, kejadian di lokasi Taman Bungkul Surabaya, Rabu 28 Desember 2022, pukul 21:30 WIB

Korban Rida Anggraeni ( 17 thn ) warga jalan keputih Utara nmr 75 B Kota Surabaya, mengalami perlakuan yang tidak terpuji berupa penganiayaan yang di lakukan tersangka,tidak lain adalah pacarnya sendiri

Awal permasalahan ini pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar jam 19.00 Wib pelaku menjemput korban yang selanjutnya diajak jalan2 ke alun-alun Surabaya, kurang lebih 30 menit pelaku dan korban foto fotoan, karena gerimis selanjutnya mengajak korban pindah ke Taman Bungkul, akan tetapi dalam perjalanan pelaku dan korban ribut hingga akhirnya pelaku emosi yg kemudian membentur-benturkan kepalanya (dgn memakai helm) ke muka korban hingga mengalami benjol/memar kebiru biruan dibawah mata sebelah kirinya,"ucap Kompol Arif Fazlurrahman S.H, S.I.K,M.Si.

Sesampai di Taman Bungkul pelaku emosional dan merebut HP korban yang tujuannya untuk memblokir nomor telp pria lain yang dicemburuinya ,karena korban tidak mau menjawab yang akhirnya tambah emosi dan langsung memukulkan HP tersebut ke muka korban , hingga korban mengalami benjol ke merah-merahan di dahinya, karena keduanya terdengar ribut yang selanjutnya korban dan pelaku diamankan warga selanjutnya diserahkan ke Pos PAM Taman Bungkul,"sambungnya
Selanjutnya petugas melaksanakan:
- Pendataan identitas , memberikan pertolongan pertama pada korban , memberikan pendampingan yang di lakukan oleh Polwan dan menyerahkan tersangka korban dan barang bukti ke tiket unit Reskrim Polsek Wonokromo

Hukuman yang diterima seorang tersangka,Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ( Red )

×
Berita Terbaru Update