Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Pemberitaan tentang dilepasnya terduga pelaku percobaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Dany Wijaya yang merupakan seorang pakar hukum asal Surabaya angkat bicara.
Saat ditemui awak media pada hari Senin (28/11/2022) siang, beliau menyampaikan bahwa, seharusnya terduga pelaku percobaan tindak pidana pencurian tersebut, bisa dijerat dengan Pasal 362 Jo 53 KUHP.
Dimana pada Pasal 53 berbunyi :
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
"Sesuai videonya, terlihat terduga percobaan tindak pidana pencurian tersebut, batal melancarkan aksinya karena sudah terpantau pemilik rumah. Bukan karena niatnya batal mencuri," terang Dany Wijaya.
Dalam video tersebut, terduga pelaku percobaan pencurian berboncengan dengan pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor. Sedangkan yang berhasil diamankan oleh warga adalah pemantau situasi diarea tersebut.
"Dari sini (video), sudah terlihat bahwa, mereka sudah berencana dan niat untuk melakukan tindak pidana pencurian. Karena, sudah terlihat mereka sudah mobiling untuk mencari sasaran dan memiliki peran masing - masing," lanjutnya.
Pakar hukum berambut kribo tersebut sangat menyayangkan tindakan Unit Reskrim Polsek Sawahan yang terkesan buru - buru untuk melepaskan terduga pelaku percobaan pencurian tersebut.
"Masyarakat Surabaya ini sudah sangat geram dengan para pelaku pencurian. Bahkan, tidak sedikit yang dilukai oleh par pelaku. Seharusnya, terduga pelaku percobaan pencurian ini, diperiksa secara mendalam dan mengamankan dulu terduga pelaku percobaan pencurian lain yang saat itu bersamanya," ungkapnya.
"Bagaimana Kota Surabaya bisa aman dari pelaku pencurian. Sedangkan, saat masyarakat berhasi menggagalkan aksi pencurian dan menagamankan pelakunya, malah dengan mudah dilepaskan oleh Polisi. Ya jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya dengan pihak kepolisian dan lebih memilih melakukan main hakim sendiri," pungkasnya..( Red )