Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Tambaksari Berhasil Ungkap 3 Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Senin, 03 Oktober 2022 | Oktober 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T13:23:32Z




Surabaya ||| Mimbar-Demokrasi.Com

Tiga pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tangkap oleh anggota Polsek Tambaksari, dari tiga tersangka penangkapannya berbeda tempat, yang tersangka B.P ditangkap di sekitar Jl. Karanggayam Surabaya, pada hari Senin (26/09/2023) pukul 20:00 Wib. Sedangkan dua tersangka berinisial L.Y.P dan W.G.R ditangkap di SPBU Jl. Kapas Krampung Surabaya, pada hari Selasa ( 27/09/2022) pukul 19:30 Wib

Dari 3 tersangka berinisial B.P (27) warga Jl.Sidotopo Wetan kecamatan Simokerto Surabaya, insial L.Y.P (37) warga Jl.Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, dan insial W.G.R (17) warga Jl. Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, ketiga tersangka diamankan di Polsek Tambaksari

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.I.K, M.si melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, menjelaskan kepada awak media, berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyanggongan sesuai informasi yang didapat dari masyarakat, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka yang berinisial B.P dan dilakukan pengeledahan didalam tas Eiger didapati 1(satu) pocket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang beli dari tersangka berinisial L.Y.P

"Berdasarkan Introgasi dari tersangka B.P, langsung anggota melakukan pengembangan serta melakukan penyanggongan, tidak lama anggota melihat tersangka di SPBU Jl. Kapas Krampung, langsung melakukan penangkapan tersangka L.Y.D dan W.G.R dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram digengaman tersangka W.G.R.

Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat beli dari orang tidak kenal di Jl. Wonokusumo Surabaya, dengan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tiap penjual dua tersangka dapat keuntung Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) yang bersangkutan mengakui telah menjual 2 kali kepada tersangka B.P,"jelas Iptu Agus

Barang bukti berupa 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.27 gram, 1(satu) buah tas Eiger warna Hitam, 2(dua) buah sedotan plastik, 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram, 1(satu) unit Hand Phone merk Infinix warna Biru Tua diamankan ke makopolsek Tambaksari guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, pungkas (Saleho)
×
Berita Terbaru Update