Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Penuhi Undangan Audiensi Atas Somasinya, Kasi Penkum Kejati Jatim Diduga Benturkan LSM Dengan Media Hingga Akan Dilaporkan Secara Hukum

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T09:29:38Z





Surabaya,|||Mimbar-Demokrasi.Com

Memenuhi undangan audiensi atas dasar surat somasinya kepada Kasi Penkum Kejati Jatim. LSM GARAD merasa kecewa atas tindakan pihak Kejati yang diduga telah membenturkan dengan media.

Pasalnya, bukan mendapatkan jawaban secara pasti atas somasi tersebut, namun pihak Kasi Penkum mengaku bahwa ia ber statemen menjawab pertanyaan media.

"Tugas kami hanya menjawab pertanyaan dari awak media, ya kami tidak bisa meng intervensi." Ujar Fathur Rohman saat menemui LSM GARAD di lobi kantor Kejati Jatim. Senin (19/09/2022).

Masih Fathur. "Contohnya begini, ketika ada pertanyaan terkait mereka datang naik apa, ya masak kita gak jawab." Ungkapnya mencoba menganalogikan pertanyaan yang dianggap sama dengan apa yang dipertanyakan kepada awak media dalam menjawab terkait ganti rugi.

Ia juga mempersilahkan, jika pihak LSM yang merasa dirugikan melakukan hak jawab kepada media yang bersangkutan.

Menanggapi hal itu, Achmad Garad selaku LSM sontak merasa geram.

"Loh, justru statemen bapak ini sudah sangat merugika saya, kenapa kok saya yang disuruh meminta hak jawab kepada media?, Katanya tidak bisa mengintervensi media?." Ujar Achmad Garad menimpali atas jawaban dari Kasi Penkum.

Lebih lanjut Achmad Garad. "Jelas-jelas yang kami persoalkan itu statemen dia ke Media, yang kami duga tidak sesuai dengan fakta kedatangan kami saat bersama warga waktu itu, yakni hanya mempertanyakan surat pengaduan kami yang hingga saat ini belum dijawab sama sekali.

Diberitakan beberapa waktu yang lalu, serta dilansir dari media Sknteropong.com. Fathur Rohman selaku Kasie Penkum Kejati Jatim memberikan statetemen tanggapan atas kedatangan LSM dan warga terdampak gusuran. Ia juga memberikan dua poin. Yakni

“1.Terkait permintaan ganti rugi itu tidak termasuk dalam ranah kami 2. Dari hasil pengumpulan data, Tanah yg tempati oleh mereka itu adalah tanah negara /pemkab sidoarjo, jika mereka mengklaim mempunyai bukti silahkan ajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tersebut,”tandasnya menerangkan melalui tertulis.





Atas hal itu, Achmad Garad selaku LSM yang disebut merasa difitnah dan menduga bahwa statemen yang dilontarkan Kasi Penkum tersebut telah melanggar UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Hingga akhirnya disomasi.

"Ya tadi kan juga yang bersangkutan mempersilahkan juga jika kami melakukan upaya hukum lanjutan, ya pastinya akan kami tindaklanjuti. Malah dijawab oke kok." Pungkasnya. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update