SURABAYA,|||Mimbar-Demokradi.Com
Seorang Ojol (ojek online) ingin merasakan dingin nya di dalam jeruji, walaupun barang tersebut di larang oleh pemerintah , tetapi pengguna maupun pengedar masih banyak. Jum'at 16/9/2022
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengguna Narkotika jenis sabu
LR ( 37 thn ) tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo Surabaya
Kegiatan Satnarkoba ini membuahkan hasil, Pada hari Selasa 13 /9/ 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat TKP warkop ijo Jalan. Manyar Sabrangan Surabaya.
AKBP Daniel " Saya Langsung memerintahkan anggota untuk melakukan patroli memberantas narkoba, selanjutnya petugas mencurigai seseorang yang sedang ngopi di warkop ijo
Anggota nya juga melakukan pengecekan terhadap tersangka LR alhasil bahwa sedang membawa barang haram yang sedang di sembunyikan di bawah kursi, anggota langsung gercap melakukan penangkapan
Dan untuk dilakukan nya pengembangan lebih lanjut tersangka dibawa Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan introgasi barang haram tersebut dapat dari mana" ujar AKBP Daniel
Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa membeli bang sabu ke Sdr. AS sudah 2 kali, KH baru 1 kali dan mendapatkan barang bukti berupa 11 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40) gram dengan berat keseluruhan ± 5,01 gram sewaktu ditemukan Petugas Polisi mengakui dari 2 orang yang berbeda
"Untuk barang bukti yang di dapatkan dari Saudara AS sebanyak 3 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram, awalnya sebanyak 5 Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,-, jadi total pembayaran Rp 650.000,- dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual, Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari Saudara KH sebanyak 8 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram dengan harga Rp 1.300.000,- dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual" imbuhnya
Atas kejadian tersebut kini tersangka harus mempertanggun jawabkan perbuatannya harus dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Redaksi)