Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Sita HP Jurnalis, Pimred Timurpos Laporkan Subdit III Jatanras ke Kabid Propam Polda Jatim

Senin, 08 Agustus 2022 | Agustus 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T13:03:17Z





Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com

Pemimpin Redaksi Timurposjatim.com Drs.EC., Amiruddin Siddik mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan Penyidik Unit II Subdit III Jantrantas Krimum Polda Jatim terkait adanya Penyitaan Handpohe milik Jurnalisnya, ke Kabib Propram Polda Jatim. Selasa, (08/08/2022).


Amiruddin menyapaikan bahwa, disini saya melaporkan tindakan dari Penyidik Unit II Subdit III Jantrantas yang melakukan penyitaan HP milik Jurnalis Totok, dimana kami menilai tindakan tersebut sudah melampui wewenang, dimana Totok hanya sebagai saksi dan terlapor adalah Nazarudin atas laporan dari Tjian Steven Yuwono Tjandra terkait perkara 378 KUHP dan atau 372 KUHP penjualan Mobil Pajero senilia Rp. 380 juta.


"Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik harusnya dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Setempat, keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukana apabila penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan, untuk memperoleh persetujuan," kata Amir kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa, perkara ini tergolong biasa, bukan klasifikasi sulit dan dalam pemanggilan saksi Totok dalam perkara tersebut tidak ada korelasinya dan hubungan hukumnya pun sangat kabur dan ambigu. Terkait penyitaan HP tersebut sudah melanggar UU RI Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers, karena dalam HP jurnalis banyak data-data dari Narasumber yang wajib dilindungi dan dirahasiakan.


"Penyitaan HP tersebut, sudah mencederai rasa keadilan dan kejadian ini tidak menutup kemungkianan akan terjadi pada rekan-rekan jurnalis," tambah Amir.


Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor: TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA. JAWA TIMUR pada Kamis 24 Pebruari 2022. H.Z di polisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.


Diketahui, sewaktu melapor ke Polda Jatim, Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z.


Diketahui pula, Pelapor Steven Yuwono Tjandra adalah warga Surabaya yang ber KTP di Jalan Kapasan Dalam, kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, kota Surabaya, Sedangkan Terlapor H.Z beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, kecamatan Waru, Sidoarjo.  (Red F)
×
Berita Terbaru Update