Sidoarjo || Mimbar-Demokrasi.com
Seorang wanita bernama Sofiawati (41 tahun) warga Perum Ryan Pratama Regency 3A, Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya M. Taufik S.I.KOM., S.H., M.H., melaporkan seorang perempuan berinisial R yang tidak lain selingkuhan suaminya IM ,Minggu 14 Agustus 2022
Pelaporan Sofiawati terhadap selukuhan suaminya setelah mendapat pengancaman akan dibunuh oleh selingkuhan suaminya R warga Sukorejo, Kecamatan Buduran Sidoarjo saat dirinya bersama bibinya dan anaknya ketika hendak menagih hutang ke pelaku.
Saat itu, korban bersama bibi nya diacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Sedangkan suami korban tidak ada di rumah lokasi yang selama ini tinggal bersama dengan R.
"Awalnya saya pasrah mas suami selingkuh dengan R. Namu karena melihat pelaku, anak saya jadi marah lantaran merebut ayahnya, sehingga bertengkar mulut," ucap Korban kepada wartawan ini.
Lanjut korban, lantaran tidak terima dipanggil pelakor oleh anak saya, pelaku langsung mengambil pisau dan mau membunuh anak saya.
"Tidak hanya itu saja, anak pelaku juga mencekik anak saya sampai tidak bisa bernafas. Dan saat saya keluar dari rumah pelaku dan melihat anak saya dicekek, saya mintak tolong warga setempat," terangnya.
Setelah kejadian itu, saya didampingi kuasa hukum M. Taufik S.I.KOM., S.H., M.H., melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buduran, Jajaran Polresta Sidoarjo.
M. Taufik S.I.KOM., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai pelaporan korban ke Polsek Buduran membenarkan. Benar korban saya dampingi untuk pelaporan kasus pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh R dan anaknya.
"Saya berharap kepada kepolisian supaya menindak tegas para pelaku yang melakukan pengancaman akan membunuh korban dan sudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya," ungkap Taufik.
Perlu diketahui, korban ditinggalkan suaminya IM lantaran mempunyai selingkuhan R dan diduga selama ini sudah tinggal serumah di rumah R.
Sedangkan korban bersama anak-anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari IM semenjak mempunyai selingkuhan IM (Basori).