Penggerebekan pada pemakai Narkotika Jenis Sabu di lokasi Sawapolo SR Kandas di tangan anggota Polsek Krembangan Pada Hari Senin 22/8/2022 Pukul 13.00 WIB siang hari
Kronologis kejadian tersangka ini di golongkan ada 3 titik dalam lokasi penangkapan yang sama, adapun nama tersangka berjumlah 7 dan yang 2 masih di bawah umur, yaitu AH (34 thn) Kalimas baru , SA (33 thn ) Kalimas baru, A G (21 thn) Tambak Asri , P I ( 15 Thn ) jln Sidotopo Wetan dan M I Z (15 Thn) Tambak Asri Surabaya
Modus yang digunakan pelaku bersama-sama membeli narkoba jenis sabu dan selanjutnya di gunakan bersama sama"Evan kanit Polsek Krembangan
Ts A G merupakan tersangka yang suka mengajak anak di bawah umur untuk menggunakan narkotika jenis sabu, pengedar yang berkeliaran di Sawapolo SR tetap akan di jadikan DPO", AKP Daryanto Kapolsek Krembangan
Adapun pasal yang akan disangkakan pada tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 1 cu pasal 112 ayat 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun tentang narkotika ( Fandi )