Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mapolres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Jaringan Narkotika Golongan I Jenis Shabu,Pil Ekstasi Dan Obat Keras Jenis Tablet

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T03:09:39Z


Surabaya||Mimbar-Demokrasi.Com

Peredaran narkotika tingkat internasional kandas di tangan Mapolres Tanjung perak Surabaya.
Awal dari suatu penangkapan pada hari Selasa 09 Agustus 2022 yang di lakukan oleh anggota Polres Kp3 yaitu di kamar kost yang beralamat kan Kalijudan dengan tersangka laki Y.A ( 40 th )hasil BB yang diamankan Narkotika jenis Shabu 6,165 kg ,jenis pil ekstasi sejumlah 4.987 butir dan obat keras jenis PIL LL sebanyak 209.000.butir

Pengembangan tetap di lakukan oleh anggota Polres Tanjung perak ,alhasil di temukan pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Tapak Siring dengan tersangka A.W.R. ( 38 th )Adapun barang bukti yang di amankan yaitu Narkotika jenis Shabu seberat 6,93 gram, pil ekstasi 10 butir dan serbuk pil ekstasi warna biru 8,34 gram. Menurut keterangan tersangka A.W.R bahwa barang Shabu dan obat keras dalam jumlah besar di titipkan di tersangka T.J.F di Desa temuireng kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto.

Kemudian di lakukan pengembangan terhadap tersangka T.J.F (28 th ) pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. barang bukti tersebut di temukan di dalam rumah yang beralamat kandi Dusun Temuireng Kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto, adapun jenis Shabu yang di temukan yaitu obat keras jenis Pil LL dengan Jumlah 11.300.000 butir dan di lanjutkan penggeledahan barang bukti di tanam di lahan sawah , narkotika jenis Shabu dengan berat 30.111 kg barang bukti tersebut milik tersangka AWR yang di titipkan ke tersangka TJF, kemudian tiga tersangka di ke Polres pelabuhan Tanjung perak guna pemeriksaan lebih lanjut.( AKBP Anton Alfrino )


Pasal pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 U RI No 46 THN 2009 tentang kesehatan.

Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun penjara paling lama 20 Tahun atau Hukuman Mati (Fandi)
×
Berita Terbaru Update