Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ada Apa Dengan DPRKPP ??? Bongkar Pasang Segel Di Jln Kalilom Lor Indah

Kamis, 18 Agustus 2022 | Agustus 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T10:16:53Z




Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.Com


Terkait permasalahan pembangunan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni milik Darmanto yang sudah 6 tahun dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan sempat disegel oleh petugas DPRKPP Kota serta Satpol-PP Kota Surabaya, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara kembali melayangkan surat ke Dinas Inspektorat Kota Surabaya, Kamis (18/08/2022) pagi.

Pelayangan surat ke Dinas Inspektorat Kota Surabaya dikarenakan ada dugaan permainan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dalam menyegel kembali rumah Darmanto yang diduga ditempel oleh kurir tanpa didampingi Satpol-PP Kota Surabaya serta petugas Tiga Pilar wilayah.

Hal tersebut membuat ketidak puasan Moh. Soleh selaku korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah Darmanto yang diduga sejak pembangunan tahun 2016 silam tidak ada IMB dan kembali meminta bantuan LSM Abdi Rakyat Nusantara.

Moh. Soleh mengatakan, rumah Darmanto kembali ditempel Stiker Silang oleh seorang kurir di malam hari pada hari Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.

"Saya curiga, kenapa penyegelan dilakukan seorang kurir tanpa didampingi saksi minimal petugas tiga pilar dan ditempel di malam hari lagi," ucap Moh. Soleh kepada Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara dan wartawan regamedianews.com, Senin (15/08) malam.

Setelah mendapat laporan dari korban Moh. Soleh, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin pada hari Kamis (18/08) pagi melayangkan surat ke Dinas Inspektorat Kota Surabaya.

"Kami tadi pagi sudah melayangkan surat ke Dinas Inspektorat dengan tembusan Kasatpol-PP Kota Surabaya dan Komisi C DPRD Kota Surabaya," ucap Zainal Abidin kepada wartawan ini.




Dalam pelayang surat tersebut, lanjutnya, kami melaporkan DPRKPP Kota Surabaya ke Dinas Inspektorat terkait prihal yang diungkapkan korban kepada kami selaku LSM Abdi Rakyat.

"Nantinya didalam pelaporan, kami menanyakan prihal SOP pemasangan Stiker penyegelan apakah boleh dilakukan seorang diduga kuri tanpa didampingi petugas terkait seperti Satpol-PP Kota Surabaya atau petugas Tiga Pilar wilayah," terang Zainal.

Soalnya, sambung Zainal, kami menduga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menempel Stiker penyegelan secara sembunyi-sembunyi untuk menutupi kesalahan lantaran menerbitkan IMB tanpa melakukan survey ke lokasi.

"Hal tersebut lantaran terbitnya IMB tidak sesuai dengan obyek rumah Darmanto yang seperti gudang, maka dari itu, DPRKPP Kota Surabaya secara sembunyi-sembunyi melakukan penyegelan ulang dan dilakukan seorang diduga kurir," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami berharap Inspektorat Kota Surabaya memanggil kami dan korban untuk melaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya secara langsung," harapnya. ( Fandi )
×
Berita Terbaru Update