Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Laporan di Polsek Kenjeran Ditolak, Miswati Bersama Kuasa Hukumnya Segera Lapor Polda Jatim

Sabtu, 30 Juli 2022 | Juli 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-30T14:59:56Z



Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com

Kasus hutang piutang hingga terjadi penyegelan rumah kembali terjadi, alhasil membuat rugi pemilik rumah yang tidak tau menahu. Miswati selaku pemilik rumah mencoba melapor ke Polsek Kenjeran Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ditanggapi, Sabtu (30/07/2022) malam.

Menurut Miswati, dirinya melaporkan ke Polsek Kenjeran lantaran rumahnya di segel oleh rentenir bernama HJ. Atun

"Anehnya mas, laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya," cetusnya kepada media ini.




Secara terpisah, kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan jika tidak seharusnya Polsek Kenjeran menolak laporan warga.

"Saya menyayangkan kinerja Polsek Kenjeran, tidak seharusnya menolak laporan masyarakat yang tertindas," ucap kuasa hukum korban.

Dengan ditolaknya laporan korban Miswati, Dodik Firmansyah akan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jatim.

"Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum korban Miswati akan segera melapor ke Polda Jatim kejadian ini," ungkapnya.

Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No.11 Surabaya, rumahnya ditempati oleh Nia dan keluarganya.

Lantaran almarhum suami Nia mempunyai hutang kepada HJ. Atun dan sekarang menyegel rumah Miswati yang ditempati oleh Nia.

Sedangkan Miswati selaku pemilik rumah tidak terima melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kenjeran, namun ditolak dengan alasan supaya dimediasi secara kekeluargaan. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update