Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mengaku Dapat Dari Kunti, Pengedar di Kedung Mangu Ditangkap Polisi Perak

Rabu, 27 Juli 2022 | Juli 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-28T02:21:57Z




Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com.

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar masih didominasi di Jalan Kunti Surabaya. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar yang berhasil di tangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Mangu Surabaya, Kamis (21/07/2022) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP bin S (32 tahun) warga Kedung Mangu tersebut mengaku mendapat narkoba dari bandar berinisial S di Jalan Kunti Surabaya.

Dalam penangkapan terhadap AP tersebut, petugas juga mengamankan barang puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,30 gram sebanyak 4 poket, 1,31 gram sebanyak 2 poket, 1,29 gram 1 poket dengan total 10,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti 1(satu) Buah Dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±4,42(empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Hitam, 1(satu) buah Scrop /serok Shabu, 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna  Ungu  dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil sudah menyatakan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan,"ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Saat diintrogasi petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapat narkoba dari saudara S di Jalan Kunti Surabaya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan sang bandar S masih dilakukan pengejaran," ungkapnya. (Redaksi).
×
Berita Terbaru Update