Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Grebek 2 Lokasi Tempat Judi Burung Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-25T13:37:48Z



Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com

Penggrebekan tempat judi burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji., SE., SIK., M.Si., pada hari Rabu (20/07/2022) lalu di PLN Jalan Ploso dan Jalan Jagiran, kepolisian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dari ke Lima tersangka tersebut berinisial D.T (46 Tahun) Alamat Jl. Pacar Kembang IX Surabaya. Y.T (46 Tahun) Alamat Jl.Ploso V Surabaya. T.D.A (28 Tahun) Alamat Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya. D.S (26 Tahun) Jl.Jagiran II Surabaya, N.D.R (42 Tahun) Alamat Jalan Pacar Kembang II Surabaya.




Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) pasang merpati Aduan, 2 Kiso (keranjang), 2 buah kentongan berikut pemukulnya, Uang tunai Komisi 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan Uang tunai milik para penombok Rp.1.100.000,- (disita dari Tsk NDR).





"Ke lima tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil dari introgasi mempunyai peran dalam perjudian burung merpati," ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.





Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian serta NRD bertugas sebagai pengepul uang perjudian.



"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal yang Disangkakan : Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, 
tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)," pungkasnya. (Redaksi).
×
Berita Terbaru Update