SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, diketahui bahwa korban AMFRP ( 17 )th laki laki, memarkir atau menaruh sepeda motor tersebut didepan rumah dan ditinggal masuk ke dalam rumah, lalu sekitar pukul 14.30 WIB saat korban sedang berbicara dengan saksi dan melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban bersama dengan saksi langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat
Selanjutnya ada salah satu saksi melihat sepeda motor tersebut telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan disampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain.
Setelah itu korban dan saksi langsung mengejar orang tersebut sambil teriak maling-maling sehingga sepeda motor dijatuhkan dan pelaku langsung berusaha kabur, namun salah satu pelaku sudah bisa diamankan oleh warga,sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim membenarkan, bahwasanya tersangka FR BIN MA (ALM) laki-laki, tempat tgl lahir Surabaya,1979 (umur 45 tahun), pekerjaan kuli bangunan, alamat Dsn. Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang adalah seorang residivis, tersangka melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan rekannya yang berinisial ANB alamat di jalan Tenggumung Wetan Gg Blewah Surabaya yang masih berstatus DPO.
Barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Satreskrim Polsek Semampir Surabaya dari seorang korban yakni :
1. 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah;
3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
4. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.
Selanjutnya Satreskrim Polsek Semampir Surabaya juga berhasil menyita dari seorang tersangka yakni
1. 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA C 125R warna merah hitam dengan.
Pelaku pernah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polsek Semampir
* Yang pertama sekira bulan Juli tahun 2025 melakukan pencurin sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000-,
Yang kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekitar pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap.
Tersangka di kenakan hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana.
( Z )