BANGKALAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Bangkalan, - Ramainya pemberitaan terkait klaim sepihak yang berada di dusun karangnangkah Bangkalan Madura di lakukan oleh pihak BBWS menimbulkan pihak dari pemilik tanah yang bernama Ahmad merasa di rugikan milyaran rupiah.Selasa ( 24/6/2025 ) siang hari.
Ahmad yang merasa sebagai ahli waris dari pemilik tanah yang berdasarkan atas surat leter C menggugat pihak BBWS ke Pengadilan Negeri Bangkalan dengan adanya pemasangan plakat yang berdiri di atas tanah penggugat
Perihal plakat tersebut tertera dengan kalimat bahwasanya tanah dan bangunan ini milik BBWS dengan mengklaim menang atas perkara nomor (18/pdt.G/2024/Pengadilan Negeri Bangkalan).
Menurut Hari Kamajaya kuasa hukum BBWS, waktu di konfirmasi di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan oleh beberapa awak media,beliau menyampaikan ketidak tahuannya mengenai adanya pemasangan plakat yang berdiri di atas tanah penggugat ( Ahmad ),"ujarnya.
Sambungnya,kami hanya di tunjuk oleh BBWS sebagai kuasa hukum mas, selebihnya itu ada divisinya sendiri sendiri dan itu bukan wewenang bahkan juga bukan hak saya untuk menjawabnya,"ucap kuasa hukum BBWS
Sujarwanto,.S.H.sebagai kuasa hukum Ahmad menyampaikan ke awak media waktu di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan,tadi habis pengajuan perkara mas,di depan Hakim pengadilan,tetapi dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan di arahkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu,"ujar Sujarwanto,.S.H
"Akhirnya kami dari pihak Ahmad melakukan mediasi dengan pihak kuasa hukum BBWS dengan di pimpin Kadek sebagai Hakim Mediator dan menghasilkan akan melakukan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Juli 2025 dengan memberikan resume terlebih dahulu dari pihak penggugat"
Harapan kami dari kuasa hukum Ahmad,yakni supaya mengembalikan hak kami sepenuhnya jangan sampai permasalahan ini di buat seperti bola liar,"pungkasnya